|
API Perlu Jelaskan Posisi Bank Syariah
Minggu, 06 Maret 2005 | 19:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edi Setiadi menganjurkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk lebih memperjelas posisi bank syariah dalam konteks perbankan nasional.
“Bukan revisi API, tapi lebih memperjelas detailnya,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela lokakarya wartawan Bank BNI Syariah, Minggu (6/3).
Kedudukan Bank Syariah dalam API, kata Edi, memang sudah termuat dalam pilar terkait yang menyatakan butir “kita harus bisa berorientasi global, mengikuti pasar dunia kompetitif dengan pelaku-pelaku internasional”.
Bank Syariah, menurut dia, juga telah mengacu pada peraturan internasional. "Sudah sejalan, cuma detilnya kurang lengkap,” katanya.
Namun, menurut Edi, BI menyadari sepenuhnya akan hal itu. Saat ini sedang ada diskusi intens untuk memperjelas posisi Bank Syariah ada dimana dalam 6 pilar API tersebut.
“Ke depan harus dipikirkan dimana posisi Bank Syariah? Disamping adanya Bank Internasional, Bank Nasional, Bank Fokus, dan Bank dengan kegiatan terbatas,” jelasnya.
Sementara itu, Pemimpin Unit BNI Syariah Rizqullah menyatakan, terbuka pada kebijakan menyangkut perbankan syariah mendesak untuk diterbitkan, baik merupakan Undang-Undang tersendiri ataupun merupakan bagian dari UU Perbankan Nasional.
“Terserah. Yang penting ada kebijakan yang lebih kuat dan komprehensif tentang operasionalisasi Bank Syariah. Jadi pengembangan ke depan lebih mudah lagi,” ujarnya.
Saat ini, kata Rizqullah, UU nomor 10/1998 tentang Perbankan hanya mengatur besaran bank-bank yang ada di Indonesia.
“Ke depan, diharapkan UU dapat mengatur bagaimana kolektibilitas pembiayaan, penilaian kesehatan Bank Syariah, juga masalah permodalan,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan selama UU Perbankan Syariah belum terbit, akan mengadopsi kebijakan yang mengatur bank konvensional, dimana karakteristik dua jenis bank itu sangat berbeda. RR. Ariyani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|