Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kimia Farma Tunggu Pemerintah untuk Merger dengan Indofarma
Minggu, 06 Maret 2005 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Kimia Farma Tbk. masih menunggu keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara untuk merealisasikan penggabungan usaha (merger) dengan PT Indofarma Tbk.

"Kantor Meneg BUMN belum memberi tahu kami soal pengabungan ini. Prosesnya bagaimana dan bentuknya seperti apa, kami belum tahu," kata Direktur Keuangan Kimia Farma di Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut Syamsul, keputusan untuk melakukan penggabungan Kimia Farma dan Indofarma tergantung kepada Meneg BUMN. Sebab merger itu merupakan langkah pemegang saham (shareholder action) bukan aksi korporasi (corporate action). Manajemen perusahaan tidak memiliki hak untuk memulai proses merger ini.

Namun, kata dia, seluruh proses pengabungan kedua perusahaan farmasi pelat merah harus mematuhi aturan Undang-Undang Pasar Modal. Itu karena kedua Kimia Farma dan Indofarma merupakan perusahaan publik dan mencatatkan saham di bursa.

Saat ini, pemerintah merupakan pemegang saham mayoritas di kedua perusahaan tersebut. Di Kimia Farma pemerintah mengusai 90 persen, sedangkan di Indofarma menguasai 85 persen saham. Sisanya dimiliki investor publik.

Syamsul menilai, pengabungan kedua perusahaan prosesnya akan panjang. Setelah diumumkan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas, kemudian diadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan dilanjutkan RUPS luar biasa untuk mengambil keputusan merger.

”Prosesnya bisa enam bulan baru selesai,” kata dia.

Syamsul mengatakan, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa, pemegang saham independen (minoritas) yang akan memutuskan setuju atau tidak setuju merger tersebut. Sedangkan pemerintah tidak memiliki suara untuk mengambil keputusan merger karena ada konflik kepentingan.

Atas dasar itu, pemegang saham minoritas bisa membatalkan rencana pengabungan Kimia Farma dan Indofarma.

"Jika investor (pemegang saham minoritas) tidak menyetujuinya, proses merger akan sulit dilakukan." Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bank Permata Tak Utamakan Merger atau Akuisisi
Sugiharto: BTN Tidak akan Dihilangkan
Bank Indonesia Minta Merger Bank Dilakukan Secara Cermat
Keputusan Merger BUMN Tunggu Kajian Pihak Manajemen
Didiek J. Rachbini: Pembentukan Induk BUMN Hal Biasa
Unilever Merger dengan Knorr


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Anthony Zeidra Abidin Mengakui Terima Uang
Wakil Presiden: Rangkap Jabatan Melanggar Kepatutan
Siaga Lebaran, Polres Cianjur Terjunkan 1.096 Personel
Hamka Yandhu dan Anthony Diancam 20 Tahun Penjara
Pemerintah Diminta Segera Antisipasi Kenaikan Harga

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data