|
Kimia Farma Tunggu Pemerintah untuk Merger dengan Indofarma
Minggu, 06 Maret 2005 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Kimia Farma Tbk. masih menunggu keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara untuk merealisasikan penggabungan usaha (merger) dengan PT Indofarma Tbk.
"Kantor Meneg BUMN belum memberi tahu kami soal pengabungan ini. Prosesnya bagaimana dan bentuknya seperti apa, kami belum tahu," kata Direktur Keuangan Kimia Farma di Jakarta, Jumat (4/3).
Menurut Syamsul, keputusan untuk melakukan penggabungan Kimia Farma dan Indofarma tergantung kepada Meneg BUMN. Sebab merger itu merupakan langkah pemegang saham (shareholder action) bukan aksi korporasi (corporate action). Manajemen perusahaan tidak memiliki hak untuk memulai proses merger ini.
Namun, kata dia, seluruh proses pengabungan kedua perusahaan farmasi pelat merah harus mematuhi aturan Undang-Undang Pasar Modal. Itu karena kedua Kimia Farma dan Indofarma merupakan perusahaan publik dan mencatatkan saham di bursa.
Saat ini, pemerintah merupakan pemegang saham mayoritas di kedua perusahaan tersebut. Di Kimia Farma pemerintah mengusai 90 persen, sedangkan di Indofarma menguasai 85 persen saham. Sisanya dimiliki investor publik.
Syamsul menilai, pengabungan kedua perusahaan prosesnya akan panjang. Setelah diumumkan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas, kemudian diadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan dilanjutkan RUPS luar biasa untuk mengambil keputusan merger.
”Prosesnya bisa enam bulan baru selesai,” kata dia.
Syamsul mengatakan, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa, pemegang saham independen (minoritas) yang akan memutuskan setuju atau tidak setuju merger tersebut. Sedangkan pemerintah tidak memiliki suara untuk mengambil keputusan merger karena ada konflik kepentingan.
Atas dasar itu, pemegang saham minoritas bisa membatalkan rencana pengabungan Kimia Farma dan Indofarma.
"Jika investor (pemegang saham minoritas) tidak menyetujuinya, proses merger akan sulit dilakukan." Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|