Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pemerintah Akan Tindak Tegas Direksi Pertamina
Jum'at, 04 Maret 2005 | 16:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menindak tegas direksi Pertamina apabila terbukti bersalah dalam kasus tender penjualan kapal tanker.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah menyatakan Pertamina bersalah melanggar Undang-Undang Praktek Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam penjualan kapal tanker.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto mengatakan, KPPU sudah cukup cerdas untuk melihat dan menyelesaikan kasus tender penjualan dua kapal super tanker Pertamina, termasuk memberikan denda atas pihak-pihak yang bersalah.

Atas dasar itu, kata dia, pemerintah akan mengambil tindakan tegas setelah terlebih dulu mendalami laporan KPPU.

"Insya allah dalam waktu dekat saya akan ambil tindakan," ujarnya kepada wartawan di Departemen Keuangan, Jumat (4/3).

Dia mengatakan, salah bentuk dari tindakan tegas tersebut adalah penonaktifan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone. Apabila laporan dari KPPU ternyata terbukti, tuturnya, pemerintah akan segera memprosesnya secara hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan.

Sugiharto juga menambahkan, apabila bukti material sudah mencukupi, komisaris dari perusahaan yang bersangkutan akan dibawa ke Kejaksaan.

"Tapi, kami tidak boleh memvonis orang sebelum meneliti," katanya. Evy Flamboyan/Muhamad Nafi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Penutupan injeksi TEL ( Tetra Ethyline Lead) atau injeksi timbal kilang minyak Sarana Injeksi Tbk, di kilang pemurnian minyak Pertamina Unit Pengolahan (UP) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat , 15 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Mustafa Ismail; K2A/108/2001; 2001 Kilang minyak Sarana Injeksi Tbk, di kilang pemurnian minyak Pertamina unit pengolahan (UP) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat , 15 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Mustafa Ismail; K2A/108/2001; 20010606].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPPU: Pertamina Langgar UU Antimonopoli
Pertamina: Kelangkaan Minyak Tanah Akibat Disparitas Harga
SIUP Minyak Tanah di Jatim akan Didaftar Ulang
Krisis Minyak Tanah Masih Berlangsung, Pertamina Didesak Lakukan Operasi Pasar
Pertamina Akan Tingkatkan Impor BBM
Pertamina Segera Laksanakan Rapim
Martiono Hadianto Komisaris Utama Pertamina
Pemerintah Akan Segera Ganti Komisaris Pertamina yang Tidak Aktif
Pertamina Akan Tertibkan Agen Elpiji di Tangerang
Komisaris Pertamina Setujui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas

Website

PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Keliling Dunia KPU Dinilai Tak Efektif
Maradona Anggap Blatter Budak
Perpres Penataan Ruang Megapolitan DIsambut Baik
Calon Legislator Muda Rentan Disuap
Diusulkan Dicopot Gara-gara Super Toy, Heru Lelono Marah

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data