|
*Buntut Keputusan KPPU Terhadap Tender Tanker Pertamina
Pemerintah Akan Tindak Tegas Pertamina
Jum'at, 04 Maret 2005 | 14:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menindak tegas direksi Pertamina apabila terbukti bersalah dalam kasus tender penjualan kapal tanker.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah menyatakan Pertamina bersalah melanggar Undang-Undang Praktek Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam penjualan kapal tanker.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto mengatakan, KPPU cukup cerdas untuk melihat dan menyelesaikan kasus penjualan dua kapal super tanker Pertamina, termasuk memberikan denda atas pihak-pihak yang bersalah.
Atas dasar itu, kata dia, pemerintah akan mengambil tindakan tegas setelah terlebih dulu mendalami laporan KPPU.
"Insya allah dalam waktu dekat saya akan ambil tindakan," ujarnya kepada wartawan di Departemen Keuangan, Jumat (4/3).
Salah bentuk dari tindakan tegas tersebut, kata dia, termasuk penonaktifan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone.
Apabila laporan dari KPPU ternyata terbukti, tuturnya, pemerinyah akan segera memproses secara hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan.
Seperti diberitakan, KPPU mendenda Pertamina, Goldman Sachs, Frontline, dan Equinox dalam kasus tender penjualan kapal tanker. Mereka dianggap melanggar UU nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
Goldman Sachs ditunjuk Pertamina tanpa tender sebagai penasihat keuangan dan arranger divestasi kapal tanker. Evy Flamboyan/Muhamad Nafi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|