|
Ekonomi dan Bisnis
Pemda Belum Keluarkan Aturan, Tarif Angkutan Naik Lebih 50 Persen
Kamis, 03 Maret 2005 | 20:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abu Bakar menilai, kenaikan tarif angkutan di daerah yang mencapai lebih dari 50 persen, karena pemerintah daerah belum mengeluarkan ketentuan soal itu.
"Daerah mengalami shock. Ini kan masalah di lapangan. Ketika BBM (bahan bakar minyak) naik, sopir langsung menaikan tarif. Ini karena belum ada ketetapannya," kata Iskandar di Jakarta hari ini.
Namun, menurut dia, bila sudah ada ketentuan soal tarif angkutan itu maka sopir-itu harus menyesuaikan dengan ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah. Iskandar menyebutkan, Semarang merupakan daerah yang paling cepat merespon kenaikan BBM dengan segera menyesuaikan tarif.
Soal besaran kenaikan tarif angkutan darat, kata Iskandar, besarannya tergantung keputusan masing-masing daerah. Daerah perlu mempertimbangan kemampuan membayar dari masyarakat, karena ada daerah-daerah tertentu yang kemampuannya rendah. "Jadi, untuk penetapan tarifnya benar-benar harus hati-hati karena kebijakannya sering merupakan kebijakan politis," katanya.
Menurut dia, tarif angkutan seharusnya naik antara 4,5 persen sampai 6 persen. Dengan pertimbangan, komponen bahan bakar dalam perusahaan angkutan mencapai 15-20 persen dibandingkan dengan kenaikan harga BBM sebesar 29 persen.
Evy Flamboyan Minanda - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|