Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Indonesia Harus Terus Kejar Komitmen Singapura Kerjasama Berantas Pencucian Uang
Kamis, 03 Maret 2005 | 20:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penasihat khusus pemerintah Norwegia dalam bidang pemberantasan korupsi dan pencucian uang Eva Joly menyatakan pemerintah Indonesia perlu secara tegas meminta komitmen Singapura dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. "Upaya pemerintah Indonesia meminta informasi dan proses-proses terkait dengan Singapura harus terdokumentasi baik. Sehingga lembaga yang menangani tindak pencucian uang bisa dinilai kooperatif atau tidak," ujarnya hari ini, Kamis (3/3) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta.

Menurut Eva, seringkali masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam menangani tindak pidana korupsi adlaah tidak adanya ketegasan dalam bertindak. "(Indonesia) selalu melihat kemungkinan adanya kesulitan, tanpa berusaha menyelesaikan masalah itu. Dengan karena sebelumnya mengira Singapura tidak akan menyambut baik permintaan Indonesia, maka tidak ada tindakan nyata untuk meminta langsung dan tegas kepada Singapura," tuturnya.

Di masa mendatang, kata Eva, langkah awal yang perlu diambil pemerintah Indonesia adalah meminta bantuan kepada Kepolisian Singapura agar mendapat informasi. "Lalu ditindaklanjuti dengan Kejaksaan yang memproses informasi tersebut. Dan seterusnya," paparnya.

Secara pribadi, Eva meyakini Singapura akan mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas tindak pencucian uang. Karena Singapura adalah bagian dari komunitas internasional. Mereka adalah anggota Financial Action Task Force (FATF). "Jika mereka menolak permintaan dari Indonesia, maka sikap kooperatif mereka bisa dievaluasi oleh sistem FATF," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein Singapura sampai saat ini belum menandatangani nota kesepahaman menyoal bantuan hukum timbal untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. "Kita sudah dua kali menawarkan Suspicious Transaction Report Office ke Singapura untuk MOU. Pada surat kedua, mereka (Singapura) menyatakan akan mempertimbangkan. Tapi sampai sekarang MoU-nya belum ditandatangani," ujarnya.

Sikap Singapura ini, kata Yunus, berbeda dengan Malaysia dan Filipina yang sudah menyetujui kerjasama dengan Indonesia. Namun demikian, menurut dia, pemerintah Indonesia terus bersikap proaktif mendekati Singapura.

Yunus menyatakan Presiden sudah ke Singapura untuk membicarakan tentang ekstradisi dan diharapkan dapat menyelesaikan masalah terkait. "Tapi targetnya (ekstradisi) tidak tahu," ucapnya.

Dalam pidato pembukaan lokakarya bertajuk "Asset Tracing and Asset Recovery", Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS menyatakan pemerintah Indoensia telah membuktikan komitmen untuk memberantas korupsi dan pencucian uang. "Beberapa waktu lalu Presiden telah berbicara dengan perdana menteri Singapura guna menyelesaikan penyusunan perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura," paparnya.

Widodo pun mengeluhkan belum tersedianya kerangka hukum yang memadai dalam memproses pengembalian aset. Ia pun mencontohkan skandal besar BNI dan Bank Global. Menurut informasi yang bisa dipercaya, kata dia, uang besar dalam jumlah besar hasil pendiskontoan L/C Bank BNI yang menggunakan dokumen-dokumen fiktif ternyata saat ini tersebar di banyak lembaga keuangan di berbagai negara. Hasil kejahatan itu berupa simpanan dan rekening bank di luar negeri. "Hingga saat ini Bank BNI baru menerima sebagian kecil pengembalian aset akibat pembobolan tersebut. Kasus itu sudah barang tentu dapat menggangu proses konsolidasi Bank BNI dan dapat berpengaruh pada sistem perbankan nasional," jelasnya.

Dalam pengembalian aset, kata Widodo, pemerintah sekarang sedang meratifikasi ASEAN Regional Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters. Selain itu pemerintah juga akan memperluas kerjasama bantuan hukum timbal baik dengan negara-negara safe heaven countries atau laundering countries.

RR. Ariyani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PPATK Minta Kewenangan Bekukan Rekening
Adrian Tolak Disebut Tokoh Kunci dalam Kasus Pembobolan BNI
Hakim Minta Jaksa Segera Sita Aset Adrian
Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Kejar Buronan Keluar Negeri
Hakim Tetapkan Aset Adrian Waworuntu sebagai Barang Sitaan
Menteri Keuangan Lobi Australia
KBRI di Singapura Tidak Mengetahui Keberadaan Irawan Salim
BI dan PPATK Minta Bank Lebih Mengenali Nasabah
PPATK Minta Bank Laporkan Dana Milik Tersangka Bank Global
Kuasa Hukum Bank Global Ajukan Penangguhan Penahanan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No.57 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data