|
Ekbis
Indonesia Harus Terus Kejar Komitmen Singapura Kerjasama Berantas Pencucian Uang
Kamis, 03 Maret 2005 | 20:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penasihat khusus pemerintah Norwegia dalam bidang pemberantasan korupsi dan pencucian uang Eva Joly menyatakan pemerintah Indonesia perlu secara tegas meminta komitmen Singapura dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. "Upaya pemerintah Indonesia meminta informasi dan proses-proses terkait dengan Singapura harus terdokumentasi baik. Sehingga lembaga yang menangani tindak pencucian uang bisa dinilai kooperatif atau tidak," ujarnya hari ini, Kamis (3/3) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta.
Menurut Eva, seringkali masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam menangani tindak pidana korupsi adlaah tidak adanya ketegasan dalam bertindak. "(Indonesia) selalu melihat kemungkinan adanya kesulitan, tanpa berusaha menyelesaikan masalah itu. Dengan karena sebelumnya mengira Singapura tidak akan menyambut baik permintaan Indonesia, maka tidak ada tindakan nyata untuk meminta langsung dan tegas kepada Singapura," tuturnya.
Di masa mendatang, kata Eva, langkah awal yang perlu diambil pemerintah Indonesia adalah meminta bantuan kepada Kepolisian Singapura agar mendapat informasi. "Lalu ditindaklanjuti dengan Kejaksaan yang memproses informasi tersebut. Dan seterusnya," paparnya.
Secara pribadi, Eva meyakini Singapura akan mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas tindak pencucian uang. Karena Singapura adalah bagian dari komunitas internasional. Mereka adalah anggota Financial Action Task Force (FATF). "Jika mereka menolak permintaan dari Indonesia, maka sikap kooperatif mereka bisa dievaluasi oleh sistem FATF," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein Singapura sampai saat ini belum menandatangani nota kesepahaman menyoal bantuan hukum timbal untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. "Kita sudah dua kali menawarkan Suspicious Transaction Report Office ke Singapura untuk MOU. Pada surat kedua, mereka (Singapura) menyatakan akan mempertimbangkan. Tapi sampai sekarang MoU-nya belum ditandatangani," ujarnya.
Sikap Singapura ini, kata Yunus, berbeda dengan Malaysia dan Filipina yang sudah menyetujui kerjasama dengan Indonesia. Namun demikian, menurut dia, pemerintah Indonesia terus bersikap proaktif mendekati Singapura.
Yunus menyatakan Presiden sudah ke Singapura untuk membicarakan tentang ekstradisi dan diharapkan dapat menyelesaikan masalah terkait. "Tapi targetnya (ekstradisi) tidak tahu," ucapnya.
Dalam pidato pembukaan lokakarya bertajuk "Asset Tracing and Asset Recovery", Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS menyatakan pemerintah Indoensia telah membuktikan komitmen untuk memberantas korupsi dan pencucian uang. "Beberapa waktu lalu Presiden telah berbicara dengan perdana menteri Singapura guna menyelesaikan penyusunan perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura," paparnya.
Widodo pun mengeluhkan belum tersedianya kerangka hukum yang memadai dalam memproses pengembalian aset. Ia pun mencontohkan skandal besar BNI dan Bank Global. Menurut informasi yang bisa dipercaya, kata dia, uang besar dalam jumlah besar hasil pendiskontoan L/C Bank BNI yang menggunakan dokumen-dokumen fiktif ternyata saat ini tersebar di banyak lembaga keuangan di berbagai negara. Hasil kejahatan itu berupa simpanan dan rekening bank di luar negeri. "Hingga saat ini Bank BNI baru menerima sebagian kecil pengembalian aset akibat pembobolan tersebut. Kasus itu sudah barang tentu dapat menggangu proses konsolidasi Bank BNI dan dapat berpengaruh pada sistem perbankan nasional," jelasnya.
Dalam pengembalian aset, kata Widodo, pemerintah sekarang sedang meratifikasi ASEAN Regional Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters. Selain itu pemerintah juga akan memperluas kerjasama bantuan hukum timbal baik dengan negara-negara safe heaven countries atau laundering countries.
RR. Ariyani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|