Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Pembentukan Adbandara Timbulkan Tumpang-Tindih Kewenangan
Kamis, 03 Maret 2005 | 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebijakan pemerintah yang membentuk Administrator Bandara (Adbandara) dinilai tidak tepat, karena justru akan menimbulkan kewenangan yang tumpang tindih antara Angkasa Pura dengan Adbandara.

“Pembentukan Administrator Bandara itu akan menimbulkan duplikasi tugas dan saling melempar tanggung jawab antara Adbandara dan Angkasa Pura. Ini yang harus jelas, bagaimana pembagiannya,“ kata Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Tengku Burhannudin disela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/3).

Selain adanya tanggung jawab yang tidak jelas, pembentukan Adbandara juga dinilai berpotensi menaikkan biaya. “Seperti kalau mengurus izin yang justru membingungkan airline. Apakah harus seijin Adbandara atau Angkasa Pura. Ini kan menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi,“ kata Burhannudin.

Burhannudin mencontohkan kasus Adbandara yang sudah berjalan di Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, pelaksanaan Adbandara khususnya di bidang keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan serta keamanan dan ketertiban di bandara tidak dilaksanakan. Pasalnya, tidak ada peralatan dan personel yang tepat untuk melaksanakannya.

“Protab (prosedur tetap) harus segera diubah. Sehingga jelas siapa yang harus didikuti, Adbandara atau Angkasa Pura,“ kata Burhannudin.

Pembentukan Adbandara juga dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan pada pasal 26 ayat 1 dan PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan pada pasal 17 ayat 1 yang menetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan fungsi pemerintah dan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum yang diselenggarakan oleh badan usaha kebandarudaraan dikoordinasikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri.

Suryani Ika Sari

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Deretan taksi di bandara Soekarno-Hatta [TEMPO/ Gatot Sri Widodo; 48C/464/91; 20010409]. Petugas Bea Cukai memeriksa penumpang pesawat di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang, 1992. [TEMPO/ Hidayat SG; 13D/365/1992; 20021228].
Pemeriksaan Bea Cukai

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kota Tangerang dan Angkasa Pura Berselisih Soal Parkir Terminal Kargo
Polisi Susun Tiga Berkas Perkara Pembunuhan Istri Pejabat BIN
Gubernur DKI Belum Bisa Pastian Investor Monorel
Warga Dadap Tak Peduli Ada Reklamasi Pantai
Kota Tangerang Protes Karcis Kargo Bandara Cengkareng
Terkait Larangan Merokok di Bandara, Banten Tuding DKI Caplok Wilayahnya
DPRD Tangerang Usut Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Bandara
Pembangunan Bandara di Lombok Tengah Masih Terganjal Pembebasan Tanah
Bandara Udara Tjilik Riwut Palangkaraya Lumpuh
Bandara A. Yani Menjadi Bandara Internasional
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data