|
Ekonomi Bisnis
Pembentukan Adbandara Timbulkan Tumpang-Tindih Kewenangan
Kamis, 03 Maret 2005 | 19:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebijakan pemerintah yang membentuk Administrator Bandara (Adbandara) dinilai tidak tepat, karena justru akan menimbulkan kewenangan yang tumpang tindih antara Angkasa Pura dengan Adbandara.
“Pembentukan Administrator Bandara itu akan menimbulkan duplikasi tugas dan saling melempar tanggung jawab antara Adbandara dan Angkasa Pura. Ini yang harus jelas, bagaimana pembagiannya,“ kata Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Tengku Burhannudin disela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/3).
Selain adanya tanggung jawab yang tidak jelas, pembentukan Adbandara juga dinilai berpotensi menaikkan biaya. “Seperti kalau mengurus izin yang justru membingungkan airline. Apakah harus seijin Adbandara atau Angkasa Pura. Ini kan menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi,“ kata Burhannudin.
Burhannudin mencontohkan kasus Adbandara yang sudah berjalan di Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, pelaksanaan Adbandara khususnya di bidang keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan serta keamanan dan ketertiban di bandara tidak dilaksanakan. Pasalnya, tidak ada peralatan dan personel yang tepat untuk melaksanakannya.
“Protab (prosedur tetap) harus segera diubah. Sehingga jelas siapa yang harus didikuti, Adbandara atau Angkasa Pura,“ kata Burhannudin.
Pembentukan Adbandara juga dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan pada pasal 26 ayat 1 dan PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan pada pasal 17 ayat 1 yang menetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan fungsi pemerintah dan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum yang diselenggarakan oleh badan usaha kebandarudaraan dikoordinasikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri.
Suryani Ika Sari
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|