Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Menteri Perhubungan Minta Pemda Segera Buat Aturan Tarif Angkutan
Kamis, 03 Maret 2005 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perhubungan Hatta Radjasa meminta, pemerintah daerah segera membuat aturan tentang kenaikkan tarif angkutan umum di wilayahnya masing-masing. Pasalnya, menteri menilai, kenaikkan tarif di berbagai daerah sudah di luar batas kewajaran.

"Kenaikkan yang wajar adalah 7-10 persen. Kalau lebih dari 10 persen, pemerintah daerah harus membuat aturan yang tegas. Kalau ada yang melanggar harus dikenai sanksi," kata Hatta di Jakarta hari ini.

Dia memberikan contoh, saat Idul Fitri armada yang mengenakan tarif melebihi batas ditindak pemerintah (sanksi). "Perlu dilakukan tindakan yang cepat agar para pengemudi angkutan tidak mengambil keputusan sendiri untuk menaikan tarif," ujarnya.

Menurut dia, kewenangan pemerintah pusat hanya menyangkut tarif untuk angkutan kota antar provinsi, kereta api, dan tarif angkutan laut. Sedangkan tarif angkutan darat (angkutan kota) merupakan kewenangan pemerintah daerah, karena sudah termasuk sebagai wewenang otonomi daerah. Tidak semua urusan kenaikkan tarif dibebankan ke pemerintah pusat.

"Masa urusan angkutan harus pemerintah juga. Itu urusan gubernur, bupati, dan walikota yang bersama-sama dengan DPRD menetapkan kenaikan tarif," kata Hatta.

Pemerintah, menurut menteri, sudah dua kali mengadakan briefing dengan gubernur. Namun, walikota dan bupati sampai saat belum menetapkan tarif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Evy Flamboyan Minanda - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Poster Dimuat majalah TEMPO 20010527-006"> Menteri Perhubungan, Agum Gumelar tersenyum ketika mendengarkan pertanyaan anggota Dewan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV yang membidangi masalah transportasi dan infrastruktur di Gedung MPR/DPR RI, Kamis, 4 September 2003.  [TEMPO/Purwanta BS; K18A/426/2003; 20030904].
Pompa Bensin Kawasan Tanah Abang
Agum Gumelar di DPR
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Alwi: Segera Laporkan Penyelewengan Dana Kompensasi BBM
Maskapai Penerbangan Siap Naikkan Tarif
Angkutan Umum Kota Bekasi Diputuskan Naik 30 persen
Kompensasi BBM untuk Rakyat Miskin Rp 17,5 Triliun
Sentra Industri Tahu Banyumas Terancam Gulung Tikar
Seribu Angkot Bogor Mogok Massal Tuntut Kenaikan Tarif
Nelayan Jember Mulai Jual dan Gadaikan Barang
Tak Mampu Beli Solar, Nelayan Tulungagung Berhenti Melaut
Polisi Tangkap Penimbun Solar
Mahasiswa dan Sopir Angkot Sandera Mobil Tangki BBM
> selengkapnya...


Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Meteorologi dan Geofisika
Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Nasib Porto Belum Jelas
Manchester City Kembali Boyong Shaun Wright-Phillips
Kenyon: Sheva Pantas Kami Beli
Wajib Pajak dan Objek Pajak Diperluas
Sampel DNA Dua "Asrori" Akan dicocokkan

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data