|
"Sumbangan untuk Aceh Bisa Diperhitungkan dalam Perhitungan Pajak"
Kamis, 03 Maret 2005 | 16:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan menetapkan sumbangan untuk bencana di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara biaya dibiayakan ke dalam perhitungan pajak.
Syaratnya sumbangan tersebut harus ditampung, disalurkan, dan atau dikelola instansi pemerintah antara lain kantor Wapres, kantor Menko Kesra, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya seperti PMI, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial atau keagamaan.
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 14/PMK/03/2005 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2005.
“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak 28 Desember 2004,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (3/3).
Menurut dia, pendaftaran sebagai penampung, penyalur dan atau pengelola sumbangan diajukan kepada Direktorat Jendral Pajak selabat-lambatnya 31 Maret 2005. "Bisa diikrim secara langsung, lewat faksimili, email atau pos."
Lebih lanjut, Marwanto menjelaskan, penampung, penyalur dan atau pengelola, wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan penyalurannya kepada Ditjen Pajak setiap triwulan. Dengan periode triwulan pertama 28 Desember 2004 sampai dengan 31 Maret 2005. Evy Flamboyan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|