Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

"Sumbangan untuk Aceh Bisa Diperhitungkan dalam Perhitungan Pajak"
Kamis, 03 Maret 2005 | 16:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan menetapkan sumbangan untuk bencana di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara biaya dibiayakan ke dalam perhitungan pajak.

Syaratnya sumbangan tersebut harus ditampung, disalurkan, dan atau dikelola instansi pemerintah antara lain kantor Wapres, kantor Menko Kesra, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya seperti PMI, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial atau keagamaan.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 14/PMK/03/2005 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2005.

“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak 28 Desember 2004,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (3/3).

Menurut dia, pendaftaran sebagai penampung, penyalur dan atau pengelola sumbangan diajukan kepada Direktorat Jendral Pajak selabat-lambatnya 31 Maret 2005. "Bisa diikrim secara langsung, lewat faksimili, email atau pos."

Lebih lanjut, Marwanto menjelaskan, penampung, penyalur dan atau pengelola, wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan penyalurannya kepada Ditjen Pajak setiap triwulan. Dengan periode triwulan pertama 28 Desember 2004 sampai dengan 31 Maret 2005. Evy Flamboyan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416] Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416]
Boediono
Boediono

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menkeu: Angka Deflasi Menggembirakan
PPA akan Restrukturisasi 15 Perusahaan
PPA Jual Aset BII
Defisit APBN 2004 Belum Pasti
Pemerintah Optimis Atas Rencana Obligasi Internasional
Dua Minggu Lagi Besaran Modal LPS Diajukan ke DPR
Penggabungan Ditjen Lembaga Keuangan dan Bapepam Tertunda
Gubernur Papua Tanyakan Besarnya Royalti PT Freeport Indonesia
Depkeu Bentuk Tim Khusus Penilai Sisa Aset BPPN
Pemerintah Terbitkan Obligasi Negara Rp 5 Triliun
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Nasib Porto Belum Jelas
Manchester City Kembali Boyong Shaun Wright-Phillips
Kenyon: Sheva Pantas Kami Beli
Wajib Pajak dan Objek Pajak Diperluas
Sampel DNA Dua "Asrori" Akan dicocokkan

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data