Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pasar Modern Sebagian Besar Disinyalir Tak Berizin
Kamis, 03 Maret 2005 | 07:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebagian besar pasar modern disinyalir tidak memiliki izin usaha pasar modern (IUPM) dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data hingga 22 Februari 2005, Departemen Perdagangan hanya mengeluarkan 88 IUPM. Di sisi lain, sampai tahun 2000 jumlah pasar modern yang terdata 1.743 outlet, yang tersebar di 26 provinsi.

Seorang pejabat Departemen Perdagangan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada dua jenis izin untuk pasar modern.

Pertama, untuk pasar modern dengan luas di bawah 2.000 meter persegi izinnya langsung dari pemerintah daerah. Kedua, untuk pasar modern di atas 2.000 meter persegi melalui pemerintah pusat. "Banyak pasar modern di atas 2.000 meter persegi yang tidak memiliki IUPM," ujarnya di Jakarta.

Ke-88 IUPM yang telah dikeluarkan masing-masing terdapat di DKI Jakarta (88 outlet), Jawa Barat (18 outlet), Jawa Tengah (11 outlet), Jawa Timur (9 outlet), Sumatera Utara (3 outlet), Sumatera Selatan (2 outlet), Kalimantan Barat (1 outlet), Banten (3 outlet), Bali (2 outlet), Kepulauan Riau (2 outlet), Riau (1 outlet), dan Kalimantan Timur (1 outlet).

Dia mengatakan, sejak era otonomi daerah ini, pemerintah pusat tidak bisa melakukan tindakan apa-apa terhadap pasar modern yang tidak berizin. Paling jauh pemerintah hanya mengingatkan. "Satu-satunya cara adalah memperkuat SKB Menteri tentang Penataan Pasar Modern menjadi peraturan presiden," ujar pejabat itu.

Rancangan Peraturan Presiden tentang Pasar Modern, antara lain, akan berisi hal pemberian kewenangan untuk mengeluarkan IUPM kepada pemerintah daerah. "Namun, yang masih belum diputuskan adalah izin untuk pasar modern yang berkaitan dengan asing," ujarnya.

Aturan baru lainnya yang ada di dalam Perpres Pasar Modern adalah definisi yang jelas mengenai pengertian pasar modern, yang di dalamnya termasuk definisi pasar grosir dan retail. Kemudian, kewenangan tim penataan pasar modern juga akan diserahkan kepada pemerintah daerah. "Pemerintah pusat hanya sebagai fasilitator," katanya.

Menurut dia, pemberian kewenangan izin kepada pemerintah daerah adalah sebuah upaya positif. Alasannya, pemerintah daerah adalah pihak yang paling mengetahui kondisi setempat dan mampu melakukan pengawasan dengan baik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Handaka Santosa mengaku tidak mengetahui status perizinan yang dimiliki oleh para anggotanya. "Kami sebagai asosiasi tidak punya kewenangan untuk mengetahui sejauh itu," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan IUPM, pengusaha retail harus mendapatkan serangkaian izin dari pemerintah daerah. Mulai surat izin prinsip dari bupati, wali kota, atau gubernur, izin undang-undang gangguan, izin mendirikan bangunan, surat peruntukan lahan, surat izin tempat usaha, izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional, akta pendirian perusahaan, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, hingga terakhir surat komitmen program kemitraan.

Menurut Handaka, dari hasil tukar pikiran dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu beberapa waktu lalu dicapai kesepakatan agar para pengusaha pasar modern meniadakan listing fee kepada pemasok yang dinilai masih memerlukan dukungan.

"Sementara itu, kepada pemasok yang sudah mampu tetap dikenakan listing fee. Pola seperti ini sudah mulai berjalan di beberapa hypermarket," ujarnya.

Salah satu kesimpulan rapat kerja antara Komisi Perdagangan DPR dan Menteri Perdagangan, Selasa (1/3), menyebutkan, Komisi Perdagangan mendesak pemerintah segera mengeluarkan Perpres Pasar Modern sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi pemerintah daerah. Penerbitan perpres ini sebagai upaya meminimalisasi dampak negatif dari maraknya hypermarket dan bentuk-bentuk usaha retail modern besar.

Mari menambahkan, dalam pertemuan dengan Aprindo dikemukakan bahwa pihak swasta diberi kesempatan untuk turut dalam program pemberdayaan pasar tradisional. Salah satunya program perbaikan fisik dan sistem agar pasar menjadi lebih bersih, higienis, nyaman, dan efisien. "Dengan demikian, keberadaan pasar modern tidak harus menggeser pasar tradisional," ujarnya.

Efri Ritonga - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Serius Menata Kembali Pendirian Hipermarket
DPR Desak Menteri Perdagangan Lindungi Pasar Tradisional
Pemerintah Segera Bahas Kemungkinan Buka Kembali Keran Impor Beras
Pemerintah Pertimbangkan Buka Keran Ekspor Rotan
Pemerintah Pertimbangkan Buka Ekspor Rotan
Pemerintah Pertimbangkan Buka Ekspor Rotan
Jelang Imlek, Plaza Arion Tidak Adakan Persiapan Khusus
“Sektor Agro Berpotensi Bersaing di Era Perdagangan Bebas”
Mari Pangestu Harapkan Pembangunan Infrastruktur di Sentra Produksi
Kebijakan Pusat dan Daerah Akan Disinergikan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kebakaran di Bawah Gerbang Jalan Tol Kemayoran
Buruh Bentrok Dengan Satgas KJRI di Hongkong
Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data