Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

PPATK Minta Kewenangan Bekukan Rekening
Kamis, 03 Maret 2005 | 05:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan minta diberi kewenangan membekukan rekening-rekening yang melakukan transaksi berbau pencucian uang.

"Sebab, percuma saja kami analisis transaksinya, kalau duitnya keburu lari," kata Wakil Ketua PPATK Susno Duadji di Jakarta.

Untuk itu, PPATK sudah membuat rancangan amendemen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK sudah menyurati Departemen Kehakiman untuk meneruskan rancangan itu ke Sekretariat Negara, lalu diajukan ke DPR untuk dibahas.

Kewenangan ini, kata Susno, amat diperlukan bagi PPATK untuk mencegah hilangnya duit milik para tersangka pencuci uang. "Masyarakat kan inginnya duit itu kembali ke negara," kata Susno.

Di negara-negara lain, lembaga semacam PPATK sudah dilengkapi kewenangan ini. Bahkan di Thailand, Swiss, dan negara yang terkenal menganggap serius pencucian uang PPATK-nya sudah dilengkapi kewenangan menyidik.

Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, untuk Indonesia kewenangan menyidik itu belum perlu. "Menyidik itu berat," katanya, "perlu keahlian khusus seperti interogasi. Dan tidak mendesak diperlukan saat ini."

Sebenarnya, dengan adanya kewenangan penyidikan, akan menjadikan kasus-kasus pencucian uang ditangani satu pintu hingga sampai ke pengadilan. Apalagi, para penyidik, baik polisi maupun jaksa, sejauh ini masih gagap menerapkan pidana pencucian uang dalam kasus korupsi ataupun kejahatan perbankan.

Dalam kasus pembobolan rekening BNI Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu (tersangka), hanya dijerat kejahatan perbankan. Dakwaan pencucian uang hanya dijadikan dakwaan alternatif.

PPATK sendiri ketika menangani kasus ini kerap menemukan transaksi berbau pencucian uang. Anggota Komisi Hukum DPR Agus Purnomo memperoleh salinan lalu lintas transaksi dana BNI itu di 169 rekening yang tersebar di seluruh dunia. Dana-dana itu, kata Yunus, sudah dipakai membeli sejumlah aset di luar negeri.

Hal lainnya yang akan diamendemen, menurut Susno, adalah perluasan lembaga yang wajib melaporkan transaksi mencurigakan. Selama ini hanya penyedia jasa keuangan yang wajib melaporkan transaksi yang melanggar ketentuan ke PPATK.

Menurut Susno, agen perumahan dan notaris akan diwajibkan melaporkan aset seseorang yang menjadi tersangka pencuci uang. "Di luar negeri dealer mobil saja wajib melaporkan jika ada seorang tersangka membeli mobil," katanya.

Sebab, menurut Susno, untuk menghilangkan jejak uang yang sudah dicuci, para tersangka biasanya membelanjakan uang itu dengan membeli aset-aset properti, seperti rumah, apartemen, atau tanah. Notaris merupakan pintu utama untuk mengetahui para tersangka mencuci uangnya dengan membeli tanah atau mendirikan perusahaan.

"Kalau orang korupsi terus beli mobil atau rumah, kami tak bisa mendeteksi karena tak ada laporan dari agen rumahnya," kata Susno. Laporan-laporan yang diterima PPATK, menurut dia, akan dijamin kerahasiaannya. "Kami hanya akan menganalisis," katanya. Susno mentargetkan amendemen undang-undang itu selesai dibahas dengan DPR tahun ini.

Bagja Hidayat - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adrian Tolak Disebut Tokoh Kunci dalam Kasus Pembobolan BNI
Hakim Minta Jaksa Segera Sita Aset Adrian
Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Kejar Buronan Keluar Negeri
Hakim Tetapkan Aset Adrian Waworuntu sebagai Barang Sitaan
Menteri Keuangan Lobi Australia
KBRI di Singapura Tidak Mengetahui Keberadaan Irawan Salim
BI dan PPATK Minta Bank Lebih Mengenali Nasabah
PPATK Minta Bank Laporkan Dana Milik Tersangka Bank Global
Kuasa Hukum Bank Global Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengamat: PPATK Diberi Kewenangan Menyidik
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No.57 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

DPR Panggil 5 Kontraktor Minyak Bahas Lifting
Partai Kebangkitan Bangsa di Jambi Bersatu
Dijual, Mercedes Bekas Diana!
Kaum Muda Australia Tak Khawatir dengan Indonesia
Massa Pendukung Syahrial-Helmy Datangi KPUD Sumsel

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data