Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Menteri Energi Setujui Hasil Negosiasi Tim Tangguh
Kamis, 03 Maret 2005 | 03:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro menyetujui hasil perundingan tim negosiasi Tangguh tentang perpanjangan kontrak BP di lapangan gas Tangguh, Papua. Pemerintah mentargetkan, penandatanganan perjanjian itu bisa dilakukan awal bulan ini.

Dirjen Migas Departemen Pertambangan dan Energi Iin Arifin Takhyan menjelaskan, telah melaporkan hasil negosiasi tim kepada menteri dan menteri telah memberikan persetujuan. "Sekarang tinggal menunggu hari saja untuk pendatanganan kontrak," kata Iin di Jakarta.

Menurut dia, kesepakatan baru bisa dicapai Selasa (1/3) malam setelah melalui perundingan yang alot. Hasilnya meliputi tiga hal, yaitu perpanjangan kontrak, rencana pengembangan proyek (plan of development/PoD), dan principle of agreement (PoA). Pembahasan mengenai perpanjangan kontrak dan PoD telah lama diselesaikan. Khusus mengenai PoA, pembicaraannya lebih lama karena melibatkan Departemen Keuangan.

Dari kesepakatan itu, pemerintah tidak akan menanggung semua klaim yang diminta pembeli bila terjadi penalti seperti yang diminta oleh BP. Masalah ganti rugi itu harus ditanggung bersama antara pemerintah dengan kontraktor migas itu.

Mekanismenya, BP menalangi terlebih dulu biaya ganti rugi yang diklaim oleh pembeli. Selanjutnya, BP bisa menagih dana tersebut dengan cara memotong pendapatan proyek sebelum dibagi dengan pemerintah.

"Jadi, klaim tidak ditanggung oleh pemerintah sendiri, melainkan dua-duanya ikut menanggung," kata dia.

Seperti diketahui, BP Tangguh meminta jaminan dari pemerintah atas kemungkinan adanya perubahan kebijakan yang menyebabkan BP tidak bisa memasok gas kepada pembeli. Kegagalan pasokan itu bisa menyebabkan adanya penalti dari pembeli, sehingga mereka menuntut ganti rugi. BP meminta ganti rugi itu ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dalam negosiasi, tim sepakat bahwa tanggung jawab harus dipikul bersama, bukan oleh pemerintah saja.

Iin mencontohkan, bila pemerintah menginginkan gas digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kebijakan itu mengakibatkan, BP tidak bisa memenuhi komitmen penjualan gas keluar negeri. Ganti rugi yang dituntut pembeli atas pengurangan komitmen itu akan ditanggung oleh pemerintah dan BP.

Dalam negosiasi, BP akhirnya menyetujui usulan pemerintah. Ruang lingkup jaminan dibatasi hanya diberikan atas keputusan yang dibuat pejabat Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Gubernur. Dua level pejabat yang diusulkan BP untuk turut bertanggung jawab, Dirjen Migas dan Bupati, ditolak pemerintah. Para pejabat itu disebut sebagai The Family of Government.

Pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak yang diajukan BP di tiga wilayah kerja (Berau, Muturi, dan Wiriagar) sampai habis masa kontrak penjualan gas ke luar negeri pada 2035. Kontrak BP sendiri di Tangguh akan habis pada 2017.

Retno Sulistyowati - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro bertanya kepada salah seorang stafnya dalam  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung MPR/ DPR  Jakarta, Senin, 17 Februari 2003. Dalam rapat tersebut dibahas masalah proyek PLTU Tanjung Jati B. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030314]. Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro (kanan) berbicara dengan Menteri Negara Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dalam rapat dengar pendapat Tim Renegosiasi Listrik Swasta (Tim Keppres 133) dengan Komisi VIII yang membidangi antara lain soal pertambangan dan energi di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Santirta M; K15A/418/2003; 20030625].
Purnomo Yusgiantoro
Purnomo Yusgiantoro dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengemudi Bajaj Belum Naikkan Tarif
Pemerintah Tingkatkan Produksi Batu Bara
Jepang Jajaki Impor Batu Bara dari Indonesia
Indonesia Kaji Kemungkinan Keluar dari OPEC
Pemerintah Bentuk Tim untuk Revisi RUU Listrik dan RUU Migas
BP Tangguh Setuju Naikkan Bagi Hasil ke Pemerintah
MK Batalkan UU Ketenagalistrikan, Pemerintah Siapkan Aturan Lain
Pemerintah Akan Tandatangani Kontrak Gas US$ 4 Miliar
Purnomo Yusgiantoro: Buyat Tidak Tercemar
Departemen Pertambangan Siapkan Opsi Kenaikan BBM
> selengkapnya...


Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data