|
Ekonomi
Pemerintah Tak Lagi Subsidi Minyak Bakar
Selasa, 01 Maret 2005 | 19:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah telah menetapkan untuk tidak lagi mensubsidi minyak bakar, karena harga minyak bakar telah disesuaikan dengan harga pasar, seperti halnya bahan bakar jenis avtur dan gas.
"Karena minyak bakar telah sesuai harga pasar, maka harga minyak bakar tiap bulan akan dievaluasi," kata Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro. Harga pasar minyak bakar saat ini Rp 2.300, sehingga pemerintah juga menetapkan harga baru minyak bakar Rp 2.300.
Purnomo menambahkan, untuk perhitungan harga pasar minyak bakar tetap mengacu pada MOPS+ 15 persen (standar harga minyak di kilang Singapura). Namun, saat ini harga minyak bakar diberi batas bawah Rp 1.920 dan batas atas Rp 2.600.
Dengan dilepasnya minyak bakar ke harga pasar, pemerintah kini hanya mensubsidi empat jenis bahan bakar minyak (BBM), yakni minyak tanah untuk rumah tangga dan untuk industri, premium, minyak solar untuk transportasi dan industri, serta minyak diesel.
Untuk minyak tanah rumah tangga, pemerintah masih mensubsidi sebesar 75 persen dari harga pasar yang mencapai Rp 2.790 per liter. Dengan subsidi itu, harga minyak tanah untuk rumah tangga masih tetap Rp 700 per liter. Sedangkan subsidi minyak tanah untuk industri masih disubsidi sebesar 20 persen dari harga pasar Rp 2.790. Harga minyak tanah industri mengalami kenaikan menjadi Rp 2.200.
Pemerintah juga masih mensubsidi premium sebesar 15 persen dari harga pasar Rp 2.870. Saat ini harga baru premium menjadi Rp 2.400. Minyak solar untuk transportasi dan industri masih disubsidi pemerintah sebanyak 20 persen dari harga pasar Rp 2.700. Pemerintah baru menaikkan harga untuk minyak solar transportasi Rp 2.100 dan untuk industri Rp 2.200 per liter.
Subsidi untuk minyak diesel mencapai 10 persen dari harga pasar Rp 2.660. Harga baru minyak diesel sebesar Rp 2.300.
Muhamad Fasabeni - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|