Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pemerintah Tak Lagi Subsidi Minyak Bakar
Selasa, 01 Maret 2005 | 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah telah menetapkan untuk tidak lagi mensubsidi minyak bakar, karena harga minyak bakar telah disesuaikan dengan harga pasar, seperti halnya bahan bakar jenis avtur dan gas.

"Karena minyak bakar telah sesuai harga pasar, maka harga minyak bakar tiap bulan akan dievaluasi," kata Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro. Harga pasar minyak bakar saat ini Rp 2.300, sehingga pemerintah juga menetapkan harga baru minyak bakar Rp 2.300.

Purnomo menambahkan, untuk perhitungan harga pasar minyak bakar tetap mengacu pada MOPS+ 15 persen (standar harga minyak di kilang Singapura). Namun, saat ini harga minyak bakar diberi batas bawah Rp 1.920 dan batas atas Rp 2.600.

Dengan dilepasnya minyak bakar ke harga pasar, pemerintah kini hanya mensubsidi empat jenis bahan bakar minyak (BBM), yakni minyak tanah untuk rumah tangga dan untuk industri, premium, minyak solar untuk transportasi dan industri, serta minyak diesel.

Untuk minyak tanah rumah tangga, pemerintah masih mensubsidi sebesar 75 persen dari harga pasar yang mencapai Rp 2.790 per liter. Dengan subsidi itu, harga minyak tanah untuk rumah tangga masih tetap Rp 700 per liter. Sedangkan subsidi minyak tanah untuk industri masih disubsidi sebesar 20 persen dari harga pasar Rp 2.790. Harga minyak tanah industri mengalami kenaikan menjadi Rp 2.200.

Pemerintah juga masih mensubsidi premium sebesar 15 persen dari harga pasar Rp 2.870. Saat ini harga baru premium menjadi Rp 2.400. Minyak solar untuk transportasi dan industri masih disubsidi pemerintah sebanyak 20 persen dari harga pasar Rp 2.700. Pemerintah baru menaikkan harga untuk minyak solar transportasi Rp 2.100 dan untuk industri Rp 2.200 per liter.

Subsidi untuk minyak diesel mencapai 10 persen dari harga pasar Rp 2.660. Harga baru minyak diesel sebesar Rp 2.300.

Muhamad Fasabeni - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Poster Dimuat majalah TEMPO 20010527-006"> Oli Mesran Drum, Jakarta, 9 Juni 2000. [TEMPO/ Robin Ong; 30d/116/2000; 2000/06/22]. <br>Dimuat majalah TEMPO 20000625-079
Pompa Bensin Kawasan Tanah Abang
Oli Mesran
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sopir Unjuk Rasa ke DPRD Palu
Angkot Mogok, Karyawan Terlantar di Jalan
Angkutan Umum Mogok, Pelajar Cirebon Terlantar
Pendidikan Dapat Tambahan Rp 4,2 Triliun Dana PKPS-BBM
Presiden Akan Memantau Situasi Pasca-Kenaikan BBM
Harga Sembako Merangkak Naik
Bank Indonesia Kemungkinan Naikkan Suku Bunga Akibat BBM
Premium Naik Jadi Rp 2.400
Antrean Kendaraan Bertambah Dua Kali Lipat
DPRD Minta Gubernur Tidak Berlebihan Antisipasi Kenaikan BBM
> selengkapnya...


Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data