Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Tunjuk Kontraktor Migas untuk Pungut Pajak
Jum'at, 11 Pebruari 2005 | 14:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sejak 1 Februari 2005 menunjuk kontraktor, yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan pemerintah RI di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (kontaktor Migas), untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas barang mewah (PPn).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2005.

"Ini untuk memudahkan kontraktor migas melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (11/2).

Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan kontraktor migas kepada rekanan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). "Besarnya PPN adalah 10 persen dari daftar pengenaan pajak, sementara PPnBM sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2000," kata Marwanto.

Kontraktor migas tidak akan memungut PPN dan PPnBM apabila: pembayaran jumlahnya paling banyak Rp 10 juta, dan bukan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran atau penyerahan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPn BM, pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bukan BBM oleh Pertamina, pembayaran atas rekening telepon dan pembayaran atas jasa angkutan udara.

Dipaparkan lebih lanjut, untuk PPN dan PPnBM terutang yang jumlahnya paling banyak Rp 10 juta, akan dipungut dan disetor oleh rekanan yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Rekanan juga diwajibkan untuk membuat faktur pajak standar untuk setiap penyerahan BKP/JKP kepada kontraktor," kata Marwanto.

Menurut dia, kontraktor wajib menyetorkan PPN dan PPnBM yang dipungut paling lambat pada hari ke 15 bulan berikutnya setelah pemungutan, serta wajib melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan paling lambat pada hari ke 20 bulan berikutnya setelah pemungutan.

Sementara itu, atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada kontraktor yang dilakukan hingga 31 Januari 2005, PPN dan PPnBM dipungut oleh rekanan. Namun, apabila telah dipungut oleh kontraktor, kontraktor tersebut wajib melaporkan dan menyetorkannya paling lambat 15 Februari 2005.

Evy Flamboyan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dua Kontainer Ponsel Selundupan Ditemukan Bea Cukai
Defisit Anggaran Sampai Oktober Rp 2,7 triliun
Presiden Minta Dilapori Jika Ada Wajib Pajak yang Tak Tersentuh
Lembaga Pengawasan Pajak Didekalrasikan
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Pemerintah Khawatirkan Pembentukan Zona Perdagangan Bebas Batam
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Direktorat PPN Minta Dua Persen dari Penerimaan
Rokok dan Kendaraan Bermotor akan Kena Pajak Barang Mewah
Pajak Yang Tinggi Hambat Industri Elektronika
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Tommy Lee Jones Tuntut Ganti Rugi ke Paramount
Yuriko Koike, Calon Perdana Menteri Wanita Jepang Pertama
James: Inggris Akan Menang
Dibantah Yudhoyono Ikut Konvensi Partai Bintang Reformasi
Lindsay Menampik Tawaran Playboy

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data