|
Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Tunjuk Kontraktor Migas untuk Pungut Pajak
Jum'at, 11 Pebruari 2005 | 14:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sejak 1 Februari 2005 menunjuk kontraktor, yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan pemerintah RI di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (kontaktor Migas), untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas barang mewah (PPn).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2005.
"Ini untuk memudahkan kontraktor migas melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (11/2).
Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan kontraktor migas kepada rekanan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). "Besarnya PPN adalah 10 persen dari daftar pengenaan pajak, sementara PPnBM sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2000," kata Marwanto.
Kontraktor migas tidak akan memungut PPN dan PPnBM apabila: pembayaran jumlahnya paling banyak Rp 10 juta, dan bukan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran atau penyerahan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPn BM, pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bukan BBM oleh Pertamina, pembayaran atas rekening telepon dan pembayaran atas jasa angkutan udara.
Dipaparkan lebih lanjut, untuk PPN dan PPnBM terutang yang jumlahnya paling banyak Rp 10 juta, akan dipungut dan disetor oleh rekanan yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Rekanan juga diwajibkan untuk membuat faktur pajak standar untuk setiap penyerahan BKP/JKP kepada kontraktor," kata Marwanto.
Menurut dia, kontraktor wajib menyetorkan PPN dan PPnBM yang dipungut paling lambat pada hari ke 15 bulan berikutnya setelah pemungutan, serta wajib melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan paling lambat pada hari ke 20 bulan berikutnya setelah pemungutan.
Sementara itu, atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada kontraktor yang dilakukan hingga 31 Januari 2005, PPN dan PPnBM dipungut oleh rekanan. Namun, apabila telah dipungut oleh kontraktor, kontraktor tersebut wajib melaporkan dan menyetorkannya paling lambat 15 Februari 2005.
Evy Flamboyan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|