|
Rancangan Juklak Lelang Kayu Telah Disahkan
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 17:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah telah mengesahkan tiga draft rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang kayu.
"Sudah disahkan pada 13 Januari 2005," kata Menteri Kehutanan M.S Kaban dalam jumpa pers di Departemen Kehutanan Jakarta, Selasa (1/2)
Draft tersebut mencakup Peraturan Menteri Kehutanan tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) pelelangan terhadap hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan. Draft kedua mengenai Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan harga dasar lelang hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Terakhir, Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan besarnya biaya pengganti proses lelang hasil hutan kayu temuan, sitaan dan rampasan.
Pengesahan draft rancangan Permenhut tentang Juklak lelang kayu ini adalah kelanjutan upaya dari operasi pemberantasan illegal logging yang sedang digencarkan Departemen Kehutanan.
Departemen Kehutanan juga akan memfasilitasi pelaksanaan proses lelang. Fasilitas tersebut berupa pengumpulan data hasil operasi yang telah dilakukan.
Sejauh ini, menurut Kaban, data hasil operasi hutan lestari di Kalimantan Timur yang dilakukan Mabes Polri telah terkumpul dan akan dilakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk proses lelangnya. "Mabes Polri pun telah diberi informasi soal hal ini."
Departemen Kehutanan, menurut Kaban, juga sedang memfasilitasi pembahasan konsep Instruksi Presiden tentang pemberantasan penembangan dan peredaran kayu ilegal di kawasan hutan di seluruh Indonesia.
Beberapa kali pembahasan telah dilakukan terhadap draft final Inpres ini di Kantor Menko Politik Hukum dan Keamanan. Khairunisa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|