Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Kompensasi Kenaikan BBM Bagi Penduduk Miskin Rp 12 - 20 Triliun
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 17:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah sedang mengkaji dan mencari data yang sebenarnya tentang jumlah masyarakat miskin yang akan mendapatkan program gratis sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak. Jumlah dana kompensasi yang disediakan berkisar antara Rp 12 - 20 triliun.

"Kita sedang elaborate jumlah penduduk miskin, dimana mereka berada, dan mekanisme yang seperti apa (yang akan digunakan). Supaya lebih baik," ujarnya kepada wartawan seusai acara diskusi Menggagas Solusi Perbaikan Ekonomi Indonesia di Jakarta, Senin (1/2).

Jumlah dana yang disediakan, kata Sri Mulyani, tergantung dari skenario mana yang akan dijalankan.

Sebelumnya, menteri yang akrab dipanggil Ani ini, menyampaikan pemerintah akan memberikan dana pengalihan atau kompensasi terhadap bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Kompensasi tersebut diberikan sebagai solusi bagi penduduk miskin guna mengurangi beban akibat kenaikan BBM yang direncanakan akan diberlakukan pada 2005 ini.

Program gratis yang akan diberikan adalah pengobatan kelas tiga di rumah sakit, wajib belajar sembilan tahun, dan beras untuk rakyat miskin, termasuk membangun infrastruktur pedesaan seperti jalan dan irigasi.

Menurut Ani, tidak susah untuk mengidentifikasi jumlah penduduk miskin. "Tapi (yang menjadi masalah adalah) berapa dukungan subsidi yang akan diberikan kepada mereka. Karena penetapan terakhir sudah cukup lama," ujarnya. Jumlah penduduk miskin untuk program beras untuk rakyat miskin (raskin) dan beasiswa pendidikan, tambah Ani, masih sedang dicari.

Untuk masalah kesehatan, kata Ani, jumlah orang miskin sudah diketahui yaitu sekitar 34 juta jiwa. Tetapi permasalahan yang dihadapi adalah memetakan lokasi mereka dan bagaimana mekanismenya guna mendapatkan asuransi kesehatan dan pengobatan gratis. "Itu yang sedang kita lakukan," ujarnya.

Hal sama juga terjadi pada program pembangunan infrastruktur desa. Yang perlu dipetakan, kata Ani, adalah letak jalan desa, proyek pembangunannya, dan kombinasi antara jalan desa dengan sistem irigasi.

Selama ini, kata Ani, untuk program raskin, data yang digunakan adalah data yang berasal dari BKKBN atau BPS. "Kita akan lihat lagi mana yang lebih baik dalam memberikan informasi tentang keberadaan masyarakat miskin dan bagaimana mekanismenya supaya mereka mendapatkan haknya," kata Ani.

Program kompensasi itu sendiri, selain untuk mengurangi beban rakyat miskin akibat dampak kenaikan BBM, juga sebagai program pengalihan subsidi BBM yang selama ini dikeluarkan pemerintah untuk produk BBM kepada orang miskin. Pengurangan subsidi BBM juga membuat pemerintah mampu menyediakan pelayanan rumah sakit dan sekolah gratis.

Tito Sianipar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Nelayan tradisional Muara Angke membeli solar di pompa bensin/ SPBU 34-0134, Jakarta, 22 Mei 2001. [TEMPO/ Awaluddin R.; 32D/346/2001; 20010621]. Protes Forkot (forum kota) menolak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), telepon dan listrik dengan spanduk
Pompa Bensin
Protes Menolak Kenaikan BBM
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM 10-40 Persen
Bapenas Hitung Kompensasi Kenaikan BBM Senilai Rp 13,6 Triliun
Bappenas: Kerugian Akibat Bencana di Aceh US$ 4-4,5 Miliar
Pemerintah Sahkan PP Ketenagalistrikan
Sri Mulyani: Sektor Listrik dan Jalan Tol Paling Diminati
Fraksi PKS: Tunda Kenaikan Harga BBM
Presiden : Bencana Aceh Tidak Menjadi Ancaman Rencana Pembangunan Ekonomi
Mahasiswa dan DPRD Bekasi Tolak Kenaikan BBM
Komisi XI DPR Tolak Kenaikan BBM
Subsidi BBM Ciptakan Ketidakadilan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional ( Propenas ) Tahun 2000-2004
Keppres RI No. 152 Tahun 1999 Tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional
Keppres RI No. 144 Tahun 1999 Tentang Dewan Ekonomi Nasional
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Departemen Sosial
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk41 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Nasib Porto Belum Jelas
Manchester City Kembali Boyong Shaun Wright-Phillips
Kenyon: Sheva Pantas Kami Beli
Wajib Pajak dan Objek Pajak Diperluas
Sampel DNA Dua "Asrori" Akan dicocokkan

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data