|
Ekonomi Bisnis
KPPU Periksa Kasus Lelang Gula Ilegal Minggu Depan
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 15:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera melakukan pemeriksaan pendahuluan kasus lelang gula ilegal. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena persyaratannya telah dipenuhi dan memang ada indikasinya penyimpangan.
"KPPU akan membentuk tim pemeriksa yang bertugas memeriksa kasus ini," kata Ketua KPPU Sutrisno Iwantono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/2).
Menurut Sutrisno, lelang gula ilegal dilaporkan ke KPPU karena ada dugaan pelanggaran proses lelang. Perbuatan itu jelas melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait minggu depan untuk memulai pemeriksaan awal," ujarnya. Pihak yang akan dipanggil adalah pemenang tender gula tersebut, lembaga penafsir dan balai lelang.
Namun, Sutrisno belum dapat memastikan apakah ada kesalahan prosedur dalam pelelangan gula tersebut.
Sutarto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Moch. Iqbal pada acara pembacaan hasil keputusan kasus Indomobil di Gedung Komite Pengawas +Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, 30 Mei 2002. [ TEMPO/ Bagus Indahono; K8A/130/2002; 20020701 ].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K8A13006_high_thumb.jpg) |
![Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Moch. Iqbal pada acara pembacaan hasil keputusan kasus Indomobil di Gedung Komite Pengawas +Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, 30 Mei 2002. [ TEMPO/ Bagus Indahono; K8A/130/2002; 20020701 ].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K8A13006_high_thumb.jpg) |
| Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
|
|
| Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|