Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Depkeu Bentuk Tim Khusus Penilai Sisa Aset BPPN
Kamis, 27 Januari 2005 | 02:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan telah membentuk tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap sisa aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Telah dibentuk tim in-house dari internal Departemen Keuangan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (26/1) sore.

Darmin menjelaskan, alasan pembentukan tim penilai ini adalah Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.70 Tahun 2004 tertanggal 12 Agustus 2004, Tim Pemberesan akan berakhir pada tanggal 27 Januari 2005.

Batas waktu itu sebenarnya merupakan perpanjangan dari masa tugas sebelumnya. Sesuai Keppres No.16 Tahun 2004 tertanggal 27 Februari 2004, Tim Pemberesan dibentuk dan bekerja selama lima bulan sampai tanggal 27 Agustus 2004.

Darmin menjelaskan, tim yang dibentuk Menteri Keuangan itu terdiri dari berbagai unsur di lingkungan Departemen Keuangan dan sudah dikeluarkan Keputusan Menkeu soal pembentukannya.

Dia mengaku tidak mengetahui apakah tim tersebut sudah mulai bekerja melakukan penilaian terhadap aset-aset BPPN dan kapan tenggat waktu penyelesaian tugasnya “Saya tidak mengikuti lagi. Silahkan ditanyakan kepada Dirjen Pajak,” katanya. (amal ihsan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416] Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416]
Boediono
Boediono

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Obligasi Negara Rp 5 Triliun
Mediasi Agung Kimia Jaya dan Bea Cukai Gagal
Pemerintah Tidak Akan Minta Moratorium Utang Luar Negeri
Sumbangan ke Aceh Tidak Akan Dikenakan Pajak Impor
Menteri Keuangan : Tak Ada PP Khusus Penyelundupan
MK Tolak Uji Material PUU Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pemerintah Siap Meluncurkan Peraturan SMF
Presiden Akan Buka Perdagangan Saham Hari Pertama 2005 BEJ
Pemerintah akan Sita Aset Para Pemegang Saham Bank Global
Pemerintah Akan Amendemen UU Pajak dan Bea Cukai
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Anthony Zeidra Abidin Mengakui Terima Uang
Wakil Presiden: Rangkap Jabatan Melanggar Kepatutan
Siaga Lebaran, Polres Cianjur Terjunkan 1.096 Personel
Hamka Yandhu dan Anthony Diancam 20 Tahun Penjara
Pemerintah Diminta Segera Antisipasi Kenaikan Harga

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data