|
Ekonomi dan Bisnis
Depkeu Bentuk Tim Khusus Penilai Sisa Aset BPPN
Kamis, 27 Januari 2005 | 02:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan telah membentuk tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap sisa aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Telah dibentuk tim in-house dari internal Departemen Keuangan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (26/1) sore.
Darmin menjelaskan, alasan pembentukan tim penilai ini adalah Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.70 Tahun 2004 tertanggal 12 Agustus 2004, Tim Pemberesan akan berakhir pada tanggal 27 Januari 2005.
Batas waktu itu sebenarnya merupakan perpanjangan dari masa tugas sebelumnya. Sesuai Keppres No.16 Tahun 2004 tertanggal 27 Februari 2004, Tim Pemberesan dibentuk dan bekerja selama lima bulan sampai tanggal 27 Agustus 2004.
Darmin menjelaskan, tim yang dibentuk Menteri Keuangan itu terdiri dari berbagai unsur di lingkungan Departemen Keuangan dan sudah dikeluarkan Keputusan Menkeu soal pembentukannya.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah tim tersebut sudah mulai bekerja melakukan penilaian terhadap aset-aset BPPN dan kapan tenggat waktu penyelesaian tugasnya “Saya tidak mengikuti lagi. Silahkan ditanyakan kepada Dirjen Pajak,” katanya. (amal ihsan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|