|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Akan Ubah Total Undang-Undang Investasi
Rabu, 12 Januari 2005 | 03:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengubah total Undang-Undang tentang Investasi, baik yang undang-undang yang sudah ada maupun rancangan undang-undang tentang investasi yang sudah dibuat pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pertimbangan untuk mengubah undang-undang tentang investasi ini masuk dalam agenda 100 program kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah mentargetkan UU Investasi yang baru bisa selesai pada pertengahan tahun ini.
Menteri Perekonomian Aburizal Bakrie menyampaikan rencana itu kepada negara-negara donor yang tergabung dalam Consultative Group on Indonesia (CGI) dalam pra-pertemuan CGI di kantor Menteri Perekonomian, Jakarta.
Menurut dia, dalam pertemuan itu ada empat macam hal yang dibicarakan. Umumnya, negara donor mengatakan, yang terburuk adalah implementasi dari UU Investasi yang sudah ada. “Sedangkan soal peraturan perundang-undangannya sudah baik,” kata Aburizal kepada wartawan hari ini.
Pemerintah, kata Aburizal, saat ini sedang memprlajari kembali tentang UU Pajak dan UU Investasi. “Pemerintah minta input dari mereka,” katanya.
Dalam pertemuan itu, pemerintah juga menawarkan kepada negara donor dan pejabat yang ada untuk mempelajari soal izin investasi, apakah izin itu diganti dengan pendaftaran saja sehingga bisa mempercepat proses investasi.
Nantinya, yang akan dicantumkan dalam UU Investasi yang baru adalah mengenai studi keamanan dan studi lingkungan dari calon investor. “Selebihnya adalah pendaftaran saja,” katanya.
Dengan diubahnya undang-undang itu, investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia hanya memerlukan proses izin satu bulan. Segala macam pendaftaran dan studi lingkungan dan keamanan bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Fungsi Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) pun nantinya akan berubah, yakni dari badan pemberi izin menjadi sebuah badan komersial, karena investor tidak lagi memerlukan registrasi di BKPM.
Karena itu, pemerintah meminta waktu kepada negara-negara donor untuk mempelajari kembali UU Investasi yang sudah ada dan membuat yang baru, karena perubahan itu benar-benar merupakan suatu revolusi.
Pemerintah ingin mendengarkan dulu masukan dari semua kalangan, termasuk mengenai kemungkinan bagaimana cara investor mendapatkan insentif fiskal yang dibutuhkan, tanpa perlu ada izin investasi. “Saya merasa itu bisa dilakukan,” kata Aburizal.
Berdasarkan catatan Tempo, pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, pemerintah juga telah menyusun draft Rancangan Undang-Undang Penanman Modal. Namun, sampai berakhirnya masa pemerintahan Presiden Megawati, rancangan itu masih tertahan di Sekretariat Negara dan belum sempat dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Rancangan itu baru sempat dibahas antardepartemen saja.
RUU Penanaman Modal itu merupakan penggabungan dari undang-undang tentang investasi yang sebelumnya sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Meskipun pemerintah waktu itu juga menjanjikan undang-undang itu akan mempercepat proses perizinan, tapi dalam rancangan itu tidak disebutkan dengan jelas berapa lama proses pemberian suatu izin. Dalam salah satu pasalnya hanya disebutkan bahwa pemberian izin-izin pelaksanaan penanaman modal dilaksanakan dalam sistem pelayanan satu atap yang diatur dengan Keputusan Presiden.
Janji pemerintah waktu itu untuk memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal kepada para investor, juga tidak tergambar dalam rancangan tersebut. Padahal, sebelumnya BKPM menjanjikan dalam rancangan itu akan termuat dengan jelas insentif apa yang akan diberikan pemerintah kepada para investor.
Erwin Daryanto - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|