Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Akan Ubah Total Undang-Undang Investasi
Rabu, 12 Januari 2005 | 03:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengubah total Undang-Undang tentang Investasi, baik yang undang-undang yang sudah ada maupun rancangan undang-undang tentang investasi yang sudah dibuat pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pertimbangan untuk mengubah undang-undang tentang investasi ini masuk dalam agenda 100 program kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah mentargetkan UU Investasi yang baru bisa selesai pada pertengahan tahun ini.

Menteri Perekonomian Aburizal Bakrie menyampaikan rencana itu kepada negara-negara donor yang tergabung dalam Consultative Group on Indonesia (CGI) dalam pra-pertemuan CGI di kantor Menteri Perekonomian, Jakarta.

Menurut dia, dalam pertemuan itu ada empat macam hal yang dibicarakan. Umumnya, negara donor mengatakan, yang terburuk adalah implementasi dari UU Investasi yang sudah ada. “Sedangkan soal peraturan perundang-undangannya sudah baik,” kata Aburizal kepada wartawan hari ini.

Pemerintah, kata Aburizal, saat ini sedang memprlajari kembali tentang UU Pajak dan UU Investasi. “Pemerintah minta input dari mereka,” katanya.

Dalam pertemuan itu, pemerintah juga menawarkan kepada negara donor dan pejabat yang ada untuk mempelajari soal izin investasi, apakah izin itu diganti dengan pendaftaran saja sehingga bisa mempercepat proses investasi.

Nantinya, yang akan dicantumkan dalam UU Investasi yang baru adalah mengenai studi keamanan dan studi lingkungan dari calon investor. “Selebihnya adalah pendaftaran saja,” katanya.

Dengan diubahnya undang-undang itu, investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia hanya memerlukan proses izin satu bulan. Segala macam pendaftaran dan studi lingkungan dan keamanan bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Fungsi Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) pun nantinya akan berubah, yakni dari badan pemberi izin menjadi sebuah badan komersial, karena investor tidak lagi memerlukan registrasi di BKPM.

Karena itu, pemerintah meminta waktu kepada negara-negara donor untuk mempelajari kembali UU Investasi yang sudah ada dan membuat yang baru, karena perubahan itu benar-benar merupakan suatu revolusi.

Pemerintah ingin mendengarkan dulu masukan dari semua kalangan, termasuk mengenai kemungkinan bagaimana cara investor mendapatkan insentif fiskal yang dibutuhkan, tanpa perlu ada izin investasi. “Saya merasa itu bisa dilakukan,” kata Aburizal.

Berdasarkan catatan Tempo, pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, pemerintah juga telah menyusun draft Rancangan Undang-Undang Penanman Modal. Namun, sampai berakhirnya masa pemerintahan Presiden Megawati, rancangan itu masih tertahan di Sekretariat Negara dan belum sempat dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Rancangan itu baru sempat dibahas antardepartemen saja.
RUU Penanaman Modal itu merupakan penggabungan dari undang-undang tentang investasi yang sebelumnya sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Meskipun pemerintah waktu itu juga menjanjikan undang-undang itu akan mempercepat proses perizinan, tapi dalam rancangan itu tidak disebutkan dengan jelas berapa lama proses pemberian suatu izin. Dalam salah satu pasalnya hanya disebutkan bahwa pemberian izin-izin pelaksanaan penanaman modal dilaksanakan dalam sistem pelayanan satu atap yang diatur dengan Keputusan Presiden.

Janji pemerintah waktu itu untuk memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal kepada para investor, juga tidak tergambar dalam rancangan tersebut. Padahal, sebelumnya BKPM menjanjikan dalam rancangan itu akan termuat dengan jelas insentif apa yang akan diberikan pemerintah kepada para investor.

Erwin Daryanto - Tempo


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Seorang karyawan sedang memasang komponen lemari es / kulkas  di Sharp Yasonta, Jakarta tahun 2000 [TEMPO/ Robin Ong; 30d/209/2000; 2000/07/01]. TV Sharp sedang ditest oleh karyawan di divisi perakitan Sharp; Jakarta tanggal 9 Juni 2000 [TEMPO/ Robin Ong; 30d/116/2000; 2000/06/22].

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

10 Perusahaan Besar Asal Cina Siap Investasi di Sektor Energi
UNIDO Kembangkan Agroindustri di Sulawesi
Pemerintah Akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
Dana Terbatas, Manteri Perindustrian Tawarkan Pengelolaan Infrastruktur Ekonomi
Kadin: Indonesia Butuh Investasi Rp. 1.300 Triliun
Pemerintah Himbau Australia Tidak Keluarkan Travel Warning
Menko Pereknomian Khawatirkan Pencabutan UU Ketenagalistrikan
Aburizal: Pendanaan Infrastruktur dari Dalam Negeri
Pemerintah akan Beri Insentif Pajak
Perpajakan Masih Hambat Perkembangan Kawasan Industri
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
UU RI No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional ( Propenas ) Tahun 2000-2004
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Bursa Efek Surabaya


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Persija Libas PSIS
Kebakaran di Bawah Gerbang Jalan Tol Kemayoran
Buruh Bentrok Dengan Satgas KJRI di Hongkong
Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data