Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Ilegal Ekonomi Capai Lebih Rp 444 Triliun
Jum'at, 24 Desember 2004 | 16:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Tenaga Kerja Bomer Pasaribu mengungkapkan, Indonesia mengalami kebocoran anggaran hingga Rp 444 triliun akibat terjadinya ilegal ekonomi di hampir semua sektor.

Ilegal ekonomi itu termasuk kasus-kasus penyelundupan, baik keluar maupun ke dalam negeri, pembajakan, korupsi, maupun kolusi. Dana negara juga hilang dari kegiatan pelacuran atau narkotik.

Juga hilangnya dana negara dari kebocoran di bidang perpajakan dan bea cukai. Tanpa menyebutkan seberapa besar jumlahnya, Bomer mengatakan, disektor ini kebocoran itu terjadi sangat signifikan.

“Kebocoran ini menjadi permasalahan besar. Bahkan melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah APBN 2005 sebesar Rp 377 triliun,” kata Bomer kepada Tempo di Jakarta.

Menurut Bomer, bila ilegal ekonomi bisa diberantas maka akan sangat membantu pemasukan keuangan negara. Apalagi, sebanyak Rp 123 triliun dari jumlah APBN digunakan untuk membayar utang luar negeri Indonesia.

Walaupun sulit memberantas ilegal ekonomi, kata Bomer, Indonesia tetap harus mulai sekarang. “Memang susah, tetapi kita harus memulai. Kalau ini dimasukan ke dalam sistem akan sangat membantu (pemasukan) negara,” katanya. “Pelaku harus ditindak keras. Kalau tidak ada permainan oknum penyelundupan itu tidak akan terjadi.”

Dia mengatakan, pemerintahan baru saat ini belum bertindak konkrit. Yang baru dilaksanakan adalah mengeluarkan pernyataan untuk memberantas tindakan tadi. “Baru statement dan antara statement dengan realitas masih berbeda,” katanya.

Muhamad Nafi - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Amien Rais Sangsi Pemerintah Serius Berantas Korupsi
“Inspektorat Jenderal di Departemen Lemah”
Penggunaan Scorpion Tak Sesuai Janji
Hartono: Saya Tidak Tahu Banyak Soal Scorpion
Ketua MPR Minta Pemerintah Keluarkan Perpu Antikorupsi
Korupsi Akar Utang Luar Negeri
Beddu Amang Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Koruptor DPRD Depok, Jadi Kandidat Ketua
Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Anti KKN
Presiden Lantik Hakim Ad Hoc Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data