Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Kadin Minta Landasan Hukum Ketenagalistrikan
Rabu, 22 Desember 2004 | 16:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera mengeluarkan landasan hukum ketenagalistrikan.

Menurut Ketua Kadin MS Hidayat, landasan ini sangat diperlukan untuk menjamin investasi di sektor listrik. "Kadin minta harus ada landasan hukumnya dong," kata Hidayat di Jakarta, Rabu (22/12).

Pernyataan Hidayat ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. MK menganggap undang-undang ketenagalistrikan bertentangan dengan konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945.

Hidayat mengaku terkejut dengan pencabutan undang-undang tersebut. “Ini menimbulkan banyak pertanyaan.”

Sebab pencabutan tersebut melibatkan ketentuan hukum mengenai investasi swasta di sektor listrik menjadi tidak jelas.

Hidayat menambahkan, Kadin telah bertemu dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Dari pertemuan tersebut dikeluarkan peraturan pengganti ketenagalistrikan. "Supaya ada landasan hukum buat investor yang masuk dibidang listrik. Kemudian Januari (2005) akan diajukan undang-undang baru ke DPR," ujarnya.

Jika hal ini tidak dilakukan, kata Hidayat, ssektor swasta akan susah masuk ke sektor listrik. Padahal pemerintah masih membutuhkan investasi besar untuk ketenagalistrikan ini, yang hal itu tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah semata. (muhamad nafi)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah (tengah) berbincang dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Aburizal Bakrie (kanan) dan salah satu ketua bidang KADIN Indonesia, Mohamad S Hidayat (kiri) menjelang seminar Calon presiden (Capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (tengah), didampingi Ketua Umum Kadin, Mohamad S. Hidayat (kanan), dalam acara dialog
Burhanuddin Abdullah, Aburizal Bakrie dan Mohamad S Hidayat
Megawati Soekarnoputri dan Mohamad S. Hidayat
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Akui Ada Tekanan Internasional Dalam Peradilan HAM
MK Sidangkan PUU Hak Asasi Manusia
Mahkamah Konstitusi Tak Cabut UU Migas
MK Bacakan Putusan Judicial Review UU Migas Pagi Ini
Kadin: Indonesia Butuh Investasi Rp. 1.300 Triliun
MK Tolak Uji Material PUU Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
MK Akan Bacakan Dua Putusan Uji Undang-Undang
DPR dan Pemerintah Tak hadir, Uji Materi UU MA Terhambat
MK Lanjutkan Sidang PUU KPK
Serikat Pekerja PLN Puas Dengan Keputusan MK
> selengkapnya...


Referensi

Profil Mohamad Suleman Hidayat
Keppres RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data