|
Ekonomi dan Bisnis
KPI Menentang RPP Penyiaran
Rabu, 22 Desember 2004 | 04:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),Victor Menayang, menentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyiaran.
Ia mengatakan RPP tersebut akan mengembalikan kekuasan kembali sepentuhnya ke tangan menteri. Perizinan, pemberian sanksi dan penetapan peraturan lebih lanjut mengenai PP ini akan dijalankan oleh menteri. "Bagi KPI ini membahayakan demokrasi," katanya di Jakarta, Selasa (21/12).
KPI telah diputuskan tidak ikut dalam pembuatan RPP Penyiaran, bulan Juli lalu, karena menurut UU kewenangan pembuatan PP ada pada pemerintah. Tetapi bukan berarti KPI lepas tangan dalam proses penyusunan PP ini karena KPI ikut memberikan usulan-usulan alternatif pada pemerintah.
KPI, kata Victor, harus memberikan usulan-usulan alternatif pada pasal-pasal yang harus konsisten pada UU. "Nah apa yang terjadi selama ini, UU berbunyi lain dan pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan bertentangan sekali dengan UU itu" kata dia.
Hal ini, lanjutnya, yang harus dicermati masyarakat. Sebab, masyarakat harus dapat mengatakan bahwa mereka tidak mau kembali ke masa lalu dimana peraturan dibuat sepihak oleh pemerintah.
RPP Penyiaran yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil dengan surat no. 196/M.Kominfo/12/2004 pada tanggal 3 Desember, sebagai pelaksanaan UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran adalah sebagai berikut:
1. RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
2. RPP tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
3. RPP tentang Lembaga Penyiaran PUblik Televisi Republik Indonesia
4. RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
5. RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
6. RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
7. RPP tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
KPI kemudian pada tanggal 5 Desember 2004 melakukan penolakan terhadap RPP yang disiapkan oleh pemerintah, karena pada dasarnya RPP tersebut bertentangan dengan jiwa, semangat serta isi dari UU no 32 tahun 2002. Yang paling mengkuatirkan, kata Victor, adalah RPP ini mengembalikan keadaan Orde Baru dengan memberi pemerintah kewenangan untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
Ada tiga hal utama, menurut Victor, yang memberikan kesempatan intervensi dari pemerintah pada lembaga penyiaran:
Pertama, proses perizinan ada di tangan Pemerintah dan surat penolakan atau persetujuan dikeluarkan oleh Menteri. Padahal dalam UU dikatakan bahwa secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara melalui KPI (pasal 33 ayat 5).
Kedua, pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi pada lembaga penyiaran sementara tidak satupun pasal dalam UU yang menyebutkan bahwa pemerintah berwenang memberikan sanksi.
Ketiga, pemerintah dapat melakukan pengaturan lebih lanjut melalui ketetapan atau peraturan Menteri. Sedangkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi dikatakan bahwa kewenangan regulasi di bidang penyiaran dikembalikan pada ketentuan pasal 7 ayat 2 yang menyatakan KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. nofi triana firman
INDEKS BERITA LAINNYA :
|