|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Sebenarnya Dapat Mengontrol Kenaikan Harga Elpiji
Selasa, 21 Desember 2004 | 21:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sesungguhnya dapat mengontrol kenaikan harga elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Pertamax. Caranya melalui wakil –wakil pemerintah yang duduk sebagai komisaris di PT Pertamina (Persero).
Analis Kebijakan Energi Umar Said menilai, kenaikan harga harga elpiji sebesar 42 persen menjadi Rp 4.250 per kilogram terlalu mendadak. Seharusnya, kenaikan itu dapat dilakukan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kenaikan bertahap dapat dilakukan sehingga lebih elegan,” kata dia, usai menghadapi Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa (21/12).
Menurut dia, kerugian yang diderita Pertamina akibat kenaikan harga gas bumi sudah dapat dideteksi sejak lama. Sehingga, kenaikan harga elpiji seharusnya dapat dilakukan secara bertahap sejak dulu. “Kenapa baru sekarang mendadak dinaikkan,” kata dia.
Umar menambahkan, sesungguhnya pemerintah dapat turut serta mengontrol kenaikan harga elpiji dan Pertamax. Karena, ada wakil pemerintah yang duduk sebagai komisaris Pertamina. kata dia. Melalui Dewan Komisaris, kata dia, pemerintah bisa mempertanyakan kenaikan harga elpiji itu kepada para direksi Pertamina.
Seperti diketahui, Pertamina menaikkan harga elpiji sebesar 42 persen, dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.250 per kilogram. Selain itu, harga Pertamax juga dinaikkan 62 persen menjadi Rp 4.000 per liter, dan Pertamax Plus naik 52 persen menjadi Rp 4.200 per liter. Kenaikan harga ini mulai berlaku pada Minggu (19/12) dini hari lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie menyatakan, pemerintah tidak bisa mengintervensi kenaikan harga tersebut. Karena, elpji dan Pertamax termasuk barang-barang yang tidak dikontrol dan disubsidi oleh pemerintah. Menurut dia, jenis-jenis bahan bakar minyak yang tidak disubsidi oleh pemerintah, turun-naik harganya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar (Koran Tempo, 21/12).
yura syahrul / sapto pradityo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|