|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Tetap Berlakukan Tata Niaga Gula Sampai 2007
Kamis, 16 Desember 2004 | 22:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengungkapkan, pemerintah tetap akan memberlakukan tata niaga gula sampai 2007.
Tata niaga gula itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang ketentuan impor gula dan Surat Keputusan Nomor 594/MPP/Kep/9/2004 tentang penunjukkan surveyor sebagai pelaksana verifikasi.
“Sampai saat ini belum ada perubahan. Jadi, tetap dengan policy yang lama,” kata Mari di Jakarta hari ini.
Menurut dia, pemerintah memberlakukan ini untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan stok gula di pasar.
Walaupun saat ini tata niaga gula tetap diberlakukan, kata Mari, kementeriannya akan melakukan kajian mendalam untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dari peratutan yang telah diputuskan sebelumnya.
Departemen Perdagangan dan Dewan Gula Indonesia (DGI) saat ini tengah dibahas peraturan yang lebih komprehensif dengan melihat kepentingtan semua kalangan.
“Kami membahas bagaimana menyusun program jangka panjang untuk sektor gula secara menyeluruh yang terintegrasi dan komprehensif, baik menyangkut kepentingan petani maupun konsumen,” kata Mari.
Pemerintah juga akan memperhatikan industri gula, termasuk industri pengguna bahan baku gula seperti industri makanan dan minuman sebagai stake holder sektor industri gula.
Muchamad Nafi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|