|
Ekonomi
Pemerintah Akan Revisi UU Ketenagalistrikan
Kamis, 16 Desember 2004 | 21:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pertambangan dan Energi akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, setelah Mahkamah Konstitusi mencabut undang-undang tersebut.
Menurut Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro, pemerintah akan mengajukan kembali pembahasan undang-undang itu ke DPR, setelah mendapat pengarahan dari wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pemerintah terutama akan merevisi Pasal 16, Pasal 17 ayat 3, dan Pasal 68 UU Ketenagalistrikan. Pasal 16 menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda. Sedangkan Pasal 17 ayat 3 menyebutkan, larangan penguasaan pasar itu meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatlan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Persaingan usaha yang tidak sehat itu antara lain menguasai kepemilikan, menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi, atau menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada beban posisi puncak.
Sementara itu, Pasal 68 menyatakan, pada saat undang-undang ini berlaku, terhadap pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal. Izin ini meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sampai dengan dikeluarkannya izin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2002.
Purnomo mengatakan, kebutuhan akan tenaga listrik ini sangat mendesak dan membutuhkan investasi yang besar. Kebutuhan investasi ini salah satunya bisa dipenuhi dari sektor swasta, sehingga pendanaan dari sektor swasta ini harus dibuka kembali, mengingat pertumbuhan kelistrikan rata-rata baru mencapai 10 persen.
Namun, karena saat ini UU Nomor 22 tahun 2002 telah dicabut, maka pemerintah akan membuat payung hukum lain dalam bentuk Peraturan Presiden.
”Dengan dibatalkannya UU Nomor 20 Tahun 2002, maka yang berlaku kembali adalah UU Nomor 15 Tahun 1985,” katanya.
Purnomo mengatakan, sambil menunggu UU Ketenagalistrikan selesai direvisi, Kementerian Pertambangan dan Energi akan bertanya ke Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra agar mengeluarkan aturan sementara sebagai jembatan.
Muhamad Fasabeni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|