Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pemerintah Akan Revisi UU Ketenagalistrikan
Kamis, 16 Desember 2004 | 21:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pertambangan dan Energi akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, setelah Mahkamah Konstitusi mencabut undang-undang tersebut.

Menurut Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro, pemerintah akan mengajukan kembali pembahasan undang-undang itu ke DPR, setelah mendapat pengarahan dari wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pemerintah terutama akan merevisi Pasal 16, Pasal 17 ayat 3, dan Pasal 68 UU Ketenagalistrikan. Pasal 16 menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda. Sedangkan Pasal 17 ayat 3 menyebutkan, larangan penguasaan pasar itu meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatlan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Persaingan usaha yang tidak sehat itu antara lain menguasai kepemilikan, menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi, atau menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada beban posisi puncak.

Sementara itu, Pasal 68 menyatakan, pada saat undang-undang ini berlaku, terhadap pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal. Izin ini meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sampai dengan dikeluarkannya izin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2002.

Purnomo mengatakan, kebutuhan akan tenaga listrik ini sangat mendesak dan membutuhkan investasi yang besar. Kebutuhan investasi ini salah satunya bisa dipenuhi dari sektor swasta, sehingga pendanaan dari sektor swasta ini harus dibuka kembali, mengingat pertumbuhan kelistrikan rata-rata baru mencapai 10 persen.

Namun, karena saat ini UU Nomor 22 tahun 2002 telah dicabut, maka pemerintah akan membuat payung hukum lain dalam bentuk Peraturan Presiden.

”Dengan dibatalkannya UU Nomor 20 Tahun 2002, maka yang berlaku kembali adalah UU Nomor 15 Tahun 1985,” katanya.

Purnomo mengatakan, sambil menunggu UU Ketenagalistrikan selesai direvisi, Kementerian Pertambangan dan Energi akan bertanya ke Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra agar mengeluarkan aturan sementara sebagai jembatan.

Muhamad Fasabeni - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Perpajakan Masih Hambat Perkembangan Kawasan Industri
HKI Usulkan Pembentukan Komisi Kawasan Industri
Pemerintah Tidak Akan Tambah Importir Gula
Pemerintah Pertahankan Kebijakan Tata Niaga
Berkas Kasus Nurdin Halid Diserahkan Ke Kejaksaan, Minggu Ini
Pemerintah Jamin Stok Sembako Cukup
Deregulasi Jadi Program 100 Hari Mari Pangestu
Menteri Perdagangan Kaji Kembali Tata Niaga
Menteri Perdagangan Diminta Tetapkan Pajak Permanen Ekspor
Deperindag: Penjualan Beras Impor di Ritel Tidak Dilarang
> selengkapnya...


Referensi

Tata Niaga Gula Impor
Keppres RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data