|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Batal Ambil Keputusan Soal Cemex
Kamis, 16 Desember 2004 | 20:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia batal mengambil keputusan soal Cemex Asia Holding. Padahal rencananya, pemerintah hari ini akan membahas dan menentukan satu opsi yang akan diajukan ke Cemex sebagai penyelesaian antara pemerintah dan perusahaan semen asal Meksiko itu di luar pengadilan.
Dari lima menteri yang seharusnya hadir untuk membahas opsi yang akan ditawarkan itu, dua menteri berhalangan hadir.
Menurut Koordinator Tim Verifikasi kasus Cemex-semen Gresik Lien Che Wei, Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja tidak hadir karena mertuanya meninggal. Sedangkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra tidak hadir, karena tengah membahas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 yang kalah di Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah akan kembali membahas dan memutuskan opsi yang akan diajukan ke Cemex ini Sabtu (18/12),” kata Che Wei.
Dia mengatakan, dari 16 opsi yang ada sebelumnya, sekarang tinggal tujuh opsi. Namun, dia menolak menjelaskan ketujuh opsi tersebut.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto dan Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie dan Menteri Keuangan Jusuf Anwar juga menolak menjelaskan opsi-opsi yang akan dibahas pada Sabtu lusa.
Menurut Sugiharto, pada intinya pemerintah tetap akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PT Semen Gresik Tbk. sebesar 51 persen. “Pemerintah akan tetap mempertahankan kepemilikan, saya tidak mau kontrol di Semen Gresik berkurang,” katanya kepada wartawan.
Senada, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan, Cemex masih mempunyai peluang untuk menanamkan kepemilikan sahamnya di Semen Gresik. “Hak untuk berinvestasi adalah hak untuk siapa saja,” katanya. Namun, pemerintah tetap akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di Semen Gresik sebesar 51 persen.
Cemex kini merupakan pemegang 25,3 persen saham di Semen Gresik. Sengketa pemerintah dengan Cemex berawal dari tuntutan Cemex agar pemerintah menjual sahamnya lagi di perusahaan itu (termasuk di anak perusahaan Semen Gresik), sehingga Cemex bisa menjadi pemegang saham mayoritas.
Alasan Cemex, kesepakatan ini sudah diatur dalam perjanjian jual beli. Namun, pemerintah menilai, penjualan saham itu merupakan hak pemerintah dan bukannya kewajiban. Akibatnya, Cemex menuntut pemerintah ke lembaga arbitrase internasional dan menuntut ganti rugi US$ 400 juta (sekitar Rp 3,6 triliun) sebagai kompensasi pembelian saham, denda, dan bunga. Proses pengadilan itu masih terus berlangsung.
Erwin Dariyanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|