|
Ekonomi dan Bisnis
MK Batalkan UU Ketenagalistrikan, Pemerintah Siapkan Aturan Lain
Kamis, 16 Desember 2004 | 17:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah saat ini tengah menyiapkan payung hukum lain, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Menurut Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Pertambangan dan Energi Yogo Pratomo, pemerintah perlu segera memberikan payung hukum itu untuk menunjukkan bahwa Indonesia serius mengundang investor baru di bidang kelistrikan.
”Setidaknya dalam pertengahan Januari akan dibuat peraturan (keputusan) presiden yang mengatur ini,” kata Yogo.
Dia menjelaskan, sambil menunggu penyusunan kembali undang-undang yang baru seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah juga akan mengakomodasi pengaturan tentang mitra swasta di sektor kelistrikan.
“Pemerintah akan secepatnya menyelesaikan ini. Ini penting, karena Indonesia membutuhkan US$ 20 miliar dari investor,” katanya.
Menurut Yogo, setelah Mahkamah Konstitusi membataskan undang-undang tersebut, sampai saat ini memang belum ada investor yang meyatakan akan menarik investasinya. Namun, ada beberapa investor seperti dari Jerman dan Jepang yang sudah menanyakan langkah-langkah apa yang diambil pemerintah.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (persero) Eddie Widiono menyambut baik langkah segera menerbitkan peraturan pemerintah. “Itu penting dan harus segera dibuat,” kata Eddie.
Berkaitan dengan pencabutan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena Mahkamah Konstitusi menilai undang-undang ini bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menurtu Eddie, investor seharusnya tidak perlu merasa khawatir. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985, juga diatur tentang mitra swasta. Hanya saja bedanya, dalam undang-undang yang lama, PLN memiliki otoritas lebih besar. Mitra swasta harus bermitra dengan PLN.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan permohonan lembaga swadaya masyarakat, serikat pekerja PLN, dan para pensiun PLN yang mengajukan hak uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, karena dianggap melanggar Pasal 33 UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu dan dalam putusannya, akhirnya mencabut undang-undang tersebut. Dengan pencabutan itu, maka undang-undang ini tidak berlaku lagi dan pemerintah harus kembali menggunakan undang-undang yang lama, yakni UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Mahkamah Konstitusi menyarankan agar pemerintah dan DPR membuat undang-undang yang baru, yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Muhamad Fasabeni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|