Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

MK Batalkan UU Ketenagalistrikan, Pemerintah Siapkan Aturan Lain
Kamis, 16 Desember 2004 | 17:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah saat ini tengah menyiapkan payung hukum lain, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Pertambangan dan Energi Yogo Pratomo, pemerintah perlu segera memberikan payung hukum itu untuk menunjukkan bahwa Indonesia serius mengundang investor baru di bidang kelistrikan.

”Setidaknya dalam pertengahan Januari akan dibuat peraturan (keputusan) presiden yang mengatur ini,” kata Yogo.

Dia menjelaskan, sambil menunggu penyusunan kembali undang-undang yang baru seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah juga akan mengakomodasi pengaturan tentang mitra swasta di sektor kelistrikan.

“Pemerintah akan secepatnya menyelesaikan ini. Ini penting, karena Indonesia membutuhkan US$ 20 miliar dari investor,” katanya.

Menurut Yogo, setelah Mahkamah Konstitusi membataskan undang-undang tersebut, sampai saat ini memang belum ada investor yang meyatakan akan menarik investasinya. Namun, ada beberapa investor seperti dari Jerman dan Jepang yang sudah menanyakan langkah-langkah apa yang diambil pemerintah.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (persero) Eddie Widiono menyambut baik langkah segera menerbitkan peraturan pemerintah. “Itu penting dan harus segera dibuat,” kata Eddie.

Berkaitan dengan pencabutan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena Mahkamah Konstitusi menilai undang-undang ini bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menurtu Eddie, investor seharusnya tidak perlu merasa khawatir. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985, juga diatur tentang mitra swasta. Hanya saja bedanya, dalam undang-undang yang lama, PLN memiliki otoritas lebih besar. Mitra swasta harus bermitra dengan PLN.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan permohonan lembaga swadaya masyarakat, serikat pekerja PLN, dan para pensiun PLN yang mengajukan hak uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, karena dianggap melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu dan dalam putusannya, akhirnya mencabut undang-undang tersebut. Dengan pencabutan itu, maka undang-undang ini tidak berlaku lagi dan pemerintah harus kembali menggunakan undang-undang yang lama, yakni UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Mahkamah Konstitusi menyarankan agar pemerintah dan DPR membuat undang-undang yang baru, yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Muhamad Fasabeni - Tempo




INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Akan Tandatangani Kontrak Gas US$ 4 Miliar
Purnomo Yusgiantoro: Buyat Tidak Tercemar
Departemen Pertambangan Siapkan Opsi Kenaikan BBM
Dirjen Migas: Perlu Insentif Fiskal untuk Investor Migas
Menteri-menteri Ekonomi Halal Bi Halal
Kabinet Indonesia Bersatu Belum Putuskan Nasib AAF
Pemerintah Jajaki Kerja Sama Energi Dengan Sejumlah Negara
Pemerintah Akui Belum Mencukupi Air Bersih di Daerah Tertinggal
Libya Ajak Indonesia Ikut Tender Blok Migas
Investor Hanya Minati 12 Blok Migas
> selengkapnya...


Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data