Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Menko Pereknomian Khawatirkan Pencabutan UU Ketenagalistrikan
Kamis, 16 Desember 2004 | 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie mengkhawatirkan pencabutan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, karena ada kemungkinan bisa menghambat laju investasi.

Meskipun demikian, kementeriannya belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang tersebut. Saat ini kementeriannya masih akan melihat dampak dari pencabutan itu. “Saya memang khawatir. Tapi saya masih lihat implikasinya apa terhadap investasi,” kata Aburizal.

Sementara itu, Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) Sofjan Wanandi mengatakan, KPEN sangat menyesalkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu, karena ini akan merugikan pemerintah sendiri.

Dengan pencabutan itu, maka investasi ke sektor listrik menjadi terhambat, karena UU Ketenagalistrikan tahun 2002 itu membuka kesempatan swasta bisa berinvestasi. Jika swasta tidak lagi menanamkan modalnya di sektor ini, pemerintah akan sangat kesulitan mendapatkan dana untuk membiayai listrik.

Pemerintah sebelumnya membuat UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan agar swasta bisa melakukan investasi di bidang kelistrikan, karena pemerintah tidak kuat jika menanggung bebas sendiri. Selain itu, untuk menghindari monopoli dari PT PLN (persero).

“Kalau tidak ada investasi, pemerintah mau dapat dari mana duitnya. Jadi, saya ggak ngerti tuh jalan pikiran Mahkamah Konstitusi itu,” kata Sofjan.

Menurut dia, alasan bahwa UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, tidaklah tepat. Dalam melihat perkembangan ekonomi nasional, penafsiran yang kaku akan merugikan negara sendiri.

“Jangan melihat secara kaku saja. Kalau melihat Pasal 33 UUD 1945 saja, nggak ada yang boleh bekerja di sini,” ujarnya. Karena itu, kalangan pengusaha akan mengajukan keberatan dan protes atas keputusan ini.

Muhamad Nafi - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aburizal: Pendanaan Infrastruktur dari Dalam Negeri
Pemerintah Belum Tentukan Pengganti Laksamana Sukardi
Pemerintah Naikkan BBM Setelah Panen Raya
Menteri Jangan Lindungi Konglomerat Hitam
Jajaran Menteri Rapat Memutuskan Darurat Sipil di Aceh
Aburizal Siap Kerja Keras Pulihkan Perekonomian


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2
Hanya Enam Parpol di Malang yang Penuhi Kuota Perempuan
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual
Begini Rasanya Menjadi Pegawai Pertama Google
Pusat Perbelanjaan di Semarang Mulai Ramai

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data