Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Mastel dan KPI Menentang Perda DKI Soal Komunikasi dan Telekomunikasi
Rabu, 15 Desember 2004 | 19:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel)menentang rancangan Perda DKI tentang perhubungan dan telekomunikasi yang isinya memberikan kewajiban kepada para pelaku usaha termasuk wartel dan warnet untuk memiliki ijin dari Pemda.

Mastel meminta Pemda dapat meniru semangat yang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membuat relasi yang lebih sederhana sehingga memungkinkan pelaku usaha berinvestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya. Hasil akhir yang diharapkan adalah tumbuhnya industri telekomunikasi dan teknologi informasi.

Sedangkan rancangan Perda oleh Pemda DKI justru sebaliknya karena kalau rancangan ini disahkan akan menimbulkan birokrasi tambahan. “Rencana Perda ini, dengan dalih meningkatkan PAD malah menambah beban pemain di telekomunikasi”kata Wakil Ketua Umum Mastel,
Mas Wigrantoro.

Isi dari Perda tersebut antara lain disebutkan bahwa gubernur berwenang memberi semua ijin layanan telekomunikasi. Hal ini terkait dengan alokasi penggunaan frekuensi, penarikan biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan perijinan pembangunan menara oleh Dinas Perhubungan DKI.

Sementara itu Victor Menayang, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ketika dihubungi lewat telepon, Rabu (15/12) mengatakan jika dalam Perda tersebut ijin frekuensi dapat dikeluarkan oleh gubernur maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang.

Dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa ijin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.“Kalau gubernur bisa kasih ijin penyiaran berarti UU tidak dipatuhi“ kata Victor. Ia lebih lanjut menambahkan, ini dapat menyebakan kekacauan lebih besar kalau masing-masing pihak tidak dapat memahami UU dengan pandangan jauh ke depan. Sebenarnya, sudah pernah terjadi saat mengudaranya Radio 91,1, yang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta rencana Jakarta TV.

Nofi Triana Firman

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Perhubungan, Agum Gumelar (tengah) didampingi Direktur Utama (Dirut) PT Indosat, Widya Purnama (kiri) dan direksi lainnya mencoba Menteri Perhubungan, Agum Gumelar (tengah) didampingi Direktur Utama (Dirut) PT Indosat, Widya Purnama (kiri) dan direksi lainnya mencoba
Agum Gumelar, Widya Purnama, dll
Agum Gumelar, Widya Purnama, dll
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Masyarakat Telematika Minta Aturan Kliring Trafik Dicabut
Sutiyoso Bantah RAPBD 2005 Ganda
Ribuan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Menolak Dipindahkan
Ribuan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Menolak Pindah
Walikota Jakarta Utara Terima Delegasi Kapal Perang Pakistan
Rancangan PP Penyiaran Selesai Akhir Tahun Ini
Belum Ada Kepastian Serah Terima SMP 56 Melawai
Thames Pam Jaya Curang, Didenda Rp 1 miliar
Kasus Pasar Tanah Abang Kian Kisruh
Presiden Dukung Pembangunan Subway dan Perumahan Massal
> selengkapnya...


Referensi

Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
> selengkapnya...

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
PT Indosat Tbk
Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Info Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data