|
Ekbis
Masyarakat Telematika Minta Aturan Kliring Trafik Dicabut
Rabu, 15 Desember 2004 | 04:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Masyarakat Telematika Indonesia meminta pemerintah mencabut KM 84/2002 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi. Alasannya, aturan itu dirasa terlalu represif dan bahkan melebihi ketentuan Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999.
Komunitas ini selanjutnya meminta pemerintah lebih memprioritaskan pekerjaan strategis yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya. “Pemerintah seharusnya tidak perlu campur tangan dalam urusan operasional yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha” kata Giri S. Hadihardjono, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia di Jakarta, Selasa (14/12).
Prinsip dari penyelenggaraan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKKT) adalah tidak menimbulkan beban tambahan kepada operator dan pelanggan dan juga dapat menyelesaikan perselisihan akibat perbedaan data antar operator.
Pelaksanaan SKKT ini seharusnya dapat diserahkan pada mekanisme pasar. Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Perhubungan Hatta Radjasa pada rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR Rabu (8/12) yang mengatakan tidak ingin mendistorsi pasar.
Selain itu ada keganjilan lain, yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagai pejabat pemerintah dan juga pelayan publik. Institusi ini sekaligus pelaksana Kliring Trafik Telekomunikasi dan dibebani kewajiban membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi yang biasanya dibebankan pada operator telekomunikasi.
"Kalau membayar BHP kan berarti komersial, padahalkan Dirjen Postel tidak boleh komersial", katanya. Penetapan ini secara implisit memberikan kewenangan kepada Dirjen Postel untuk memperoleh profit atas pengoperasian SKKT yang dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Nofi Triana Firman-Tempo News Room
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
 |
| Agum Gumelar, Widya Purnama, dll
|
|
| Agum Gumelar, Widya Purnama, dll
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|