|
Ekbis
Komisaris Bank Global Limpahkan Kasus Ke Direksi
Selasa, 14 Desember 2004 | 19:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jajaran komisaris PT Bank Global Internasional melimpahkan kasus bank tersebut kepada jajaran direksi. Komisaris mengaku tidak mengetahui langkah direksi yang mencoba menghilangkan dokumen sehingga mengakibatkan bank ini dibekukan kegiatan usahanya.
Komisaris Utama (Independen) Bank Global, Rijanto Sastroatmodjo mengatakan upaya direktur dengan karyawannya mencoba menghilangkan dokumen mengakibatkan BI membekukan kegiatan usahanya. Ia menegaskan komisaris seringkali tidak menyetujui langkah direktur dalam beberapa keputusan. "Namun, komposisi Direktur Utama, Irawan Salim di bank Global adalah pemegang saham pengendali. Kami juga sering mengadakan pertemuan dengan para Direksi, tetapi ketika kami tidak setuju dengannya, toh mereka jalan juga," ujarnya di kantor pusat bank Global, Jakarta, Selasa (14/12).
Menurutnya Bank Indonesia hanya membekukan kegiatan operasional bank sehingga masih ada kesempatan untuk perbaikan. Untuk itu, Rijanto masih berharap adanya investor masuk dan membantu kondisi bank Global.
Rijanto mengatakan saat ini manajemen sedang melakukan investarisasi dokumen selama sebulan. Menurutnya beberapa petugas dari BI, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) serta departemen keuangan akan meneliti kondisi bank global saat ini. Selama satu bulan ini, Rijanto menegaskan bank Global tidak akan melakukan transaksi keuangan.
Menjawab upaya direksi mengalihkan reksadana menjadi deposito, Rijanto mengaku tidak mengetahui langkah direksi itu. "Direktur Utama adalah pemegang saham pengendali. Kami kesulitan mengambil langkah-langkah kebijakan, dan apa yang dilakukan (direktur utama) ya jalan terus," ujar dia.
Sementara itu, Deputi Senior BI, Miranda S. Goeltom mengaku belum mengetahui komposisi pemegang saham pengendali bank Global. Menurutnya bank Global sebagian besar dikuasai masyarakat, yaitu sekitar 78 persen. Menurutnya pemegang saham pengendali banyak mempengaruhi operasional bank, meski bukan mayoritas. Miranda mengaku belum mengetahui apakah pemegang saham pengendali itu adalah Direktur Utama, Irawan Salim. "Nanti saja jawabannya, saya cek dulu," katanya.
Agus Salim/Yandi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12502_high_thumb.jpg) |
![Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution (kanan), menyalami Presiden Direktur (Presdir) Bank Internasional Indonesia (BII), Henry Ho Hon Cheong, dalam acara Serah Terima BII, Bank Permata, dan Bank Danamon dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada BI di Gedung BI, Jakarta, 22 April 2004. BPPN mengembalikan pengawasan ketiga bank tersebut kepada BI karena dinilai telah menunjukkan kinerja yang baik. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040422]](/hg/photostock/2004/12/10/s_SM04042222_high_thumb.jpg) |
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
| Anwar Nasution dan Henry Ho Hon Cheong
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|