|
Ekonomi dan Bisnis
Industri Makanan dan Minuman Minta Penurunan Bea Masuk Gula
Selasa, 14 Desember 2004 | 17:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Industri makanan dan mimunan meminta penurunan bea masuk (BM) gula rafinasi (gula bahan baku industri makanan dan minuman).
Saat ini BM gula rafinasi sebesar Rp 700 perkilogram.
"Pengaruh bea masuk gula yang tinggi akan berpengaruh pada tingginya biaya produksi," kata Ketua Umum Forum Komunikasi Pangan Indonesia (FKPI) Suroso Natakusuma di Jakarta, Selasa (14/12).
Menurutnya, bea masuk sebesar Rp 700 perkilogram tersebut sangat memberatkan industri makanan dan minuman. Pasalnya, hal ini akan meningkatkan biaya produksi 15-30 persen.
Di sisi lain industri gula rafinasi yang mengimpor raw sugar hanya digunakan bea masuk sebesar Rp 550 perkilogram. Sedang produk makanan dan minuman olahan impor dengan komposisi gula tinggi hanya dikenakan tarif BM 5 persen.
Hal ini, lanjutnya, menimbulkan persaingan tidak adil. Produk impor akan mempunyai tingkat kompetitif lebih tinggi dengan rendahnya BM. "Ini menimbulkan produk dalam negeri kurang kompetitif. Akibat pengenaan 15-30 persen produk kita menjadi lebih mahal," ujarnya.
Oleh karena itu industri merekomendasikan kepada pemerintah BM bagi industri pengguna gula dengan icumsa (kadar gula) maksimal 45 persen diturunkan dari Rp 700 perkilogram menjadi Rp 300 kilogram atau setara dengan 15-20 persen.
"Ini dilaksanakan melalui harmonisasi tarif BM untuk makanan dan minuman impor yang mengandung kadar gula tinggi," ujarnya.
Opsi kedua yang ditawarkan pengusaha adalah diterapkannya BM gula dengan icumsa 45 persen dihapuskan menjadi 0 persen. "Tetapi harmonisasi tarif ditangguhkan," ujarnya. (muhamad naïf)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|