Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pemerintah akan Sita Aset Para Pemegang Saham Bank Global
Selasa, 14 Desember 2004 | 12:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah rencananya akan menyita aset-aset pemegang saham Bank Global. Menteri Keuangan Yusuf Anwar, mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk mengembalikan dana masyarakat.

Yusuf meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, karena dana penjamin masih berada di Bank Global. "Memang dari segi masa depan, penjaminan akan dihapuskan secara bertahap, namun sekarang ini masih berlaku," kata Yusuf kepada wartawan hari ini, Selasa (14/12) di Jakarta.

Langkah pemerintah selanjutnya, menurut Yusuf, adalah menunjuk pengelola sementara Bank Global, yang umumnya terdiri dari para komisaris Bank Global dan pejabat BI. Disamping itu, juga akan ditunjuk pemegang saham pengendali, dan juga akan ada tim likuidasi. "Nantinya semua tim yang dibentuk akan bekerja bersama dengan UP3 (Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah)," katanya.

Yusuf sendiri mengaku, sudah melihat itikad tidak baik dari direksi bank global. Hal ini terlihat dari upaya direksi yang akan menghilangkan dan melarikan barang bukti. "Sehingga saya meminta agar pemerintah mencekal direksi Bank Global," katanya.

Yusuf menilai, tindakan Bank Indonesia yang membekukan operasional Bank Global itu sudah benar. Setidaknya menurut Yusuf, dalam waktu satu bulan ini, pembekuan itu memberikan cukup waktu untuk pemerintah melakukan persiapan-persiapan teknis penyelesaian Bank Global, sebelum bank tersebut dicabut izinnya.

Erwin Dariyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416] Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
Boediono

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Akan Amendemen UU Pajak dan Bea Cukai
Soal Bank Global, BEJ Tunggu Keputusan Bank Sentral
Menkeu: Nasabah Bank Global Tak Perlu Panik
Polisi Sita Dokumen Bank Global
Kantor Bank Global Dijaga Ketat
Ada Pihak yang Diduga Mencoba Hilangkan Barang Bukti
Dirjen Pajak Siap Mundur
Polisi Telusuri Mesin Jaminan Kredit, Terkait Kasus Bank Mega
BEJ Bisa Delisting Bank Global
Menkeu Beri Waktu Dua Dirjen Tiga Bulan Naikkan Kinerja
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data