|
Ekonomi Bisnis
BI Bekukan Bank Global
Senin, 13 Desember 2004 | 21:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia akhirnya membekukan kegiatan usaha PT Bank Global Internasional Tbk yang akan berlaku mulai Selasa (14/12) besok. Pembekuan ini berlaku selama sebulan untuk melengkapi kembali data dan dokumen yang sempat dihilangkan direksi, pejabat eksekutif serta karyawan. Selain itu, BI memberikan kesempatan kepada Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) melakukan langkah koordinasi dalam pelaksanaan program penjaminan pemerintah.
Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom, menyatakan Bank Global bisa saja mendapatkan investor baru dalam rentang waktu satu bulan itu sesuai dengan peraturan BI. Namun, lanjut dia, BI memberikan batas waktu itu adalah mengingat pentingnya pengamanan tertentu, misalnya dokumen dan kerjasama dengan UP3. "Setelah satu bulan kita lihat nantinya," katanya dalam jumpa pers di gedung BI, Jakarta Senin malam (13/12).
Miranda menyatakan pertimbangan membekukan kegiatan usaha itu mengingat kondisi keuangan Bank Global yang terus memburuk. Menurutnya rasio kecukupan modal atau Capital Adequate Ratio (CAR) Bank Global terakhir mencapai negatif 39 persen. Anjloknya modal ini, akibat adanya surat berharga dan kredit fiktif. Bank Global diduga membuat kredit fiktif mencapai Rp 30 miliar. Selain itu, Bank Global juga menerbitkan surat berharga sekitar Rp 800 miliar. Namun, Bank Global hanya menyerahkan kurang dari setengahnya dana kepada Bank Kustodian.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Bank Global tidak dapat memenuhi permintaan BI untuk meningkatkan modal atau Capital Restoration Plan (CRP) yang diberi batas waktu hingga hari ini (13/12). Tambahan modal itu, dapat dilakukan melalui tambahan setoran dari pemegang saham pengendali atau mencari investor baru untuk perbaikan kinerja keuangan.
Pertimbangan lainnya, Miranda menyatakan direksi Bank Global tidak menunjukkan itikad yang baik dalam upaya pemeriksaan BI. Menurutnya manajemen melakukan upaya menghalangi jalannya pemeriksaan BI. Dalam beberapa kesempatan, pengawas BI menemui kesulitan dalam meminta data Bank Global. "Manajemen juga inkar janji terhadap berbagai pernyataan dan komitmen tertulis yang ditandatangani di hadapan pejabat BI," kata Miranda.
Miranda juga menjelaskan direksi dan eksekutif bank dianggap telah melakukan tindak pidana karena menghilangkan dan merusak barang bukti. Menurutnya petugas BI telah melakukan pengawasan setiap hari sejak Bank Global masuk dalam pengawasan khusus, 27 Oktober lalu. Miranda menjelaskan upaya penghilangan barang bukti ini tercium mulai Sabtu (11/12), namun BI tidak berhasil menerobos masuk Bank Global.
Besoknya, Minggu (12/12) malam bersama polisi, BI memastikan adanya upaya itu namun masih belum bisa mengamankan dokumen itu. Akhirnya, BI bersama polisi berhasil membawa barang bukti itu besok paginya, ke markas besar kepolisian dengan dua truk. "Selanjutnya BI telah meminta bantuan pihak berwajib mencegah dan menangkal direksi Bank Global bepergian ke luar negeri," katanya.
Menurutnya pembekuan kegiatan usaha Bank Global bertujuan melindungi kepentingan nasabah bank serta mengamankan aset dan dokumen bank. Selain itu, lanjut Miranda, pembekuan itu diharapkan memperkecil kemungkinan kerugian negara yang lebih besar. Terakhir, pembekuan itu bermaksud menghindari kondisi bank yang semakin memburuk.
Miranda meminta nasabah Bank Global tetap tenang karena akan ada penjaminan dari pemerintah. Menurutnya nilai penjaminan ini masih dalam tahap verifikasi. Miranda menyebutkan jumlah dana pihak ketiga Bank Global hingga saat ini mencapai Rp 1 triliun dari sekitar 10 ribu nasabah. "Tapi bukan berarti beban pemerintah sebesar dana pihak ketiga itu," katanya.
Yandi MR
| Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12502_high_thumb.jpg) |
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|