Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

BI Bekukan Bank Global
Senin, 13 Desember 2004 | 21:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia akhirnya membekukan kegiatan usaha PT Bank Global Internasional Tbk yang akan berlaku mulai Selasa (14/12) besok. Pembekuan ini berlaku selama sebulan untuk melengkapi kembali data dan dokumen yang sempat dihilangkan direksi, pejabat eksekutif serta karyawan. Selain itu, BI memberikan kesempatan kepada Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) melakukan langkah koordinasi dalam pelaksanaan program penjaminan pemerintah.

Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom, menyatakan Bank Global bisa saja mendapatkan investor baru dalam rentang waktu satu bulan itu sesuai dengan peraturan BI. Namun, lanjut dia, BI memberikan batas waktu itu adalah mengingat pentingnya pengamanan tertentu, misalnya dokumen dan kerjasama dengan UP3. "Setelah satu bulan kita lihat nantinya," katanya dalam jumpa pers di gedung BI, Jakarta Senin malam (13/12).

Miranda menyatakan pertimbangan membekukan kegiatan usaha itu mengingat kondisi keuangan Bank Global yang terus memburuk. Menurutnya rasio kecukupan modal atau Capital Adequate Ratio (CAR) Bank Global terakhir mencapai negatif 39 persen. Anjloknya modal ini, akibat adanya surat berharga dan kredit fiktif. Bank Global diduga membuat kredit fiktif mencapai Rp 30 miliar. Selain itu, Bank Global juga menerbitkan surat berharga sekitar Rp 800 miliar. Namun, Bank Global hanya menyerahkan kurang dari setengahnya dana kepada Bank Kustodian.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Bank Global tidak dapat memenuhi permintaan BI untuk meningkatkan modal atau Capital Restoration Plan (CRP) yang diberi batas waktu hingga hari ini (13/12). Tambahan modal itu, dapat dilakukan melalui tambahan setoran dari pemegang saham pengendali atau mencari investor baru untuk perbaikan kinerja keuangan.

Pertimbangan lainnya, Miranda menyatakan direksi Bank Global tidak menunjukkan itikad yang baik dalam upaya pemeriksaan BI. Menurutnya manajemen melakukan upaya menghalangi jalannya pemeriksaan BI. Dalam beberapa kesempatan, pengawas BI menemui kesulitan dalam meminta data Bank Global. "Manajemen juga inkar janji terhadap berbagai pernyataan dan komitmen tertulis yang ditandatangani di hadapan pejabat BI," kata Miranda.

Miranda juga menjelaskan direksi dan eksekutif bank dianggap telah melakukan tindak pidana karena menghilangkan dan merusak barang bukti. Menurutnya petugas BI telah melakukan pengawasan setiap hari sejak Bank Global masuk dalam pengawasan khusus, 27 Oktober lalu. Miranda menjelaskan upaya penghilangan barang bukti ini tercium mulai Sabtu (11/12), namun BI tidak berhasil menerobos masuk Bank Global.

Besoknya, Minggu (12/12) malam bersama polisi, BI memastikan adanya upaya itu namun masih belum bisa mengamankan dokumen itu. Akhirnya, BI bersama polisi berhasil membawa barang bukti itu besok paginya, ke markas besar kepolisian dengan dua truk. "Selanjutnya BI telah meminta bantuan pihak berwajib mencegah dan menangkal direksi Bank Global bepergian ke luar negeri," katanya.

Menurutnya pembekuan kegiatan usaha Bank Global bertujuan melindungi kepentingan nasabah bank serta mengamankan aset dan dokumen bank. Selain itu, lanjut Miranda, pembekuan itu diharapkan memperkecil kemungkinan kerugian negara yang lebih besar. Terakhir, pembekuan itu bermaksud menghindari kondisi bank yang semakin memburuk.

Miranda meminta nasabah Bank Global tetap tenang karena akan ada penjaminan dari pemerintah. Menurutnya nilai penjaminan ini masih dalam tahap verifikasi. Miranda menyebutkan jumlah dana pihak ketiga Bank Global hingga saat ini mencapai Rp 1 triliun dari sekitar 10 ribu nasabah. "Tapi bukan berarti beban pemerintah sebesar dana pihak ketiga itu," katanya.

Yandi MR

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416] Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

“Mantan Pejabat BI Hambat Pengawasan Bank Bermasalah”
Empat Saksi Diajukan untuk Kasus Adrian Waworuntu
Polisi Sita Dokumen Bank Global
Kantor Bank Global Dijaga Ketat
Ada Pihak yang Diduga Mencoba Hilangkan Barang Bukti
Wapres Minta Pengawasan BI Lebih Ketat
BBM Naik, Inflasi Akan Meningkat 0,02 Persen
Majelis Hakim Akan Bacakan Putusan Sela Perkara Adrian
Melemahnya Rupiah Akibat Jelang Akhir Tahun
BEJ Suspen Bank Global
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data