|
Ekonomi Bisnis
Thames Pam Jaya Curang, Didenda Rp 1 miliar
Senin, 13 Desember 2004 | 20:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Thames Pam Jaya (TPJ). Perusahaan campuran Inggris dan Pemda DKI diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
KPPU menganggap perusahaan air minum itu telah melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "Menghukum PT Thames membayar satu miliar rupiah yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran negara bukan pajak,"kata Ketua Komisi Persidangan KPPU, Soy Martua Pardede, saat membacakan putusan perkara No 05/KPPU-L/2004 di Jakarta, Senin (13/12).
Pembayaran denda harus diserahkan ke Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Pemerintahan Negara dan Kas Negara atau KPN Jakarta I yang beralamat di Jl Ir H. Juanda Jakarta Pusat melalui Bnak pemeerintah dengan kode penerimaan 1212
Dihukumnya PT Thames berawal dari adanya laporan ke KPPU mengenai dugaan terjadinya persekongkolan antara TPJ dengan PT Interteknis Surya Terang (IST) dalam tender pengadaan jasa keamanan (security services) yang diadakan TPJ. Kemudian KPPU membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan awal guna menindak lanjuti laporan tersebut.
Dari pemeriksaan awal ditemukan dugaan kuat terjadi pelanggaran terhadap pasal 22 Undang-undang Larangan Monopoli oleh TPJ dan IST. Dalam pasal itu disebutkan "pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat". Pemeriksaan tersebut menunjukkan dugaan kuat ada persekongkolan untuk memenangkan IST dalam tender.
Berdasar hasil awal itu dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Hasilnya menguatkan bukti-bukti adanya persekongkolan antara TPJ dan IST untuk mengatur dan memenangkan IST dalam tender security services,“ kata Soy.
Beberapa bukti tersebut, antara lain, tidak terdaftarnya IST dalam tender prkualifikasi ternyata diterima dan diluluskan prakualifikasi dengan alasan IST adalah current provider (perusahaan yang sudah ada). "Padahal dalam persyaratan yang dibuat oleh panitia tender yang diumumkan tanggal 13 Oktober 2003 semua peserta harus mendaftar dan tidak ada perkecualian bagi current provider,"kata Soy.
Selain itu, panitia pengawas tender juga menambahkan kriteria penilaian setelah panitia tender melakukan penilaian seluruhnya. Tidak termasuk dalam penilaian yang telah ditentukan sebelumnya. “Bukti lain yang juga menguatkan adalah ditemukanya internal memo dari panitia pengawas tender bahwa tender ini tidak untuk mengganti IST sebagai rekanan penyedia jasa pengamanan,”katanya.
Atas dasar tersebut, KPPU menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 ini. Sehingga pelaksanaan tender dengan No 001/T-SEC/TPJ/X/2003 dinyatakan melanggar hukum karena ada persekongkolan. Sehingga KPPU menghukum TPJ dan IST untuk menghentikan kegiatan jasa pengamanan yang tertuang dalam surat perjanjian tentang security management services agreement tahun 2004.
Keputusan lain yang ditetapkan seperti memerintahkan, Thames mengadakan tender pengadaan jasa pengamanan yang baru secara transparan bersaing dan adil. Juga menetapkan penyedia jasa pengamanan yang baru selambat-lambatnya 45 hari kalender sejak diterimanya putusan tersebut.
Bagi IST, KPPU menghukum untuk tidak mengikuti setiap tender pengadaan barang dan atau jasa yang diselenggarakan oleh Thames selama dua tahun. Sedangkan selama belum keputusan baru yang menempati penyedia jasa pengamanan setelah tender baru, maka IST diwajibkan untuk tetap posisi tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum IST Dwi Djuang Prastyanto mengatakan akan mempelajari dahulu berkas putusan KPPU. "Kami pelajari dahulu dengan klien kami,“ katanya.
Atas alasan KPPU yang menyatakan terjadi persekongkolan, Dwi membantah. "Apa keuntungan buat TPJ atau IST sekongkol. Katakanlah kalau ada sekongkol, nggak perlu tender donk. Penunjukkan saja cukup,” kata Dwi.
Namun Dwi menegaskan pihaknya merasa keberatan atas putusan tersebut. Oleh karena itu setelah pembicaraan selesai kemungkinan akan menyampaikan surat keberatan ke Pengadilan Negeri Jakasta Selatan.
Muchamad Nafi
| Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
![Kemacetan lalu lintas yang terjadi akibat pembangunan underpass/ terowongan di perempatan Cawang, Jakarta, 4 Juni 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040604].](/hg/photostock/2004/12/08/s_AB04060404_high_thumb.jpg) |
| Megawati Soekarnoputri, Sutiyoso, dll
|
|
| Pembangunan Underpass di Cawang
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|