Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pemerintah Akan Amendemen UU Pajak dan Bea Cukai
Senin, 13 Desember 2004 | 20:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut menteri, untuk menarik minat investor, maka pemerintah berupaya melakukan berbagai terobosan. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif fiskal, tapi terganjal oleh undang-undang yang ada.

Meskipun demikian, pemerintah tetap akan berhati-hati melakukan amandemen itu. ”Karena sektor pajak itu sebagai pemasukan yang besar bagi pemerintah. Jadi, harus seimbang,” kata Jusuf.

Jusuf belum dapat menjelaskan insentif apa yang akan diberikan pemerintah, karena pemerintah masih melakukan kaji ulang terhadap semua aturan perpajakan yang ada saat ini. “Pemerintah pada 2001 pernah menerapkan pembebasan bea masuk terhadap barang-barang modal yang diimpor untuk sementara. Kami akan lihat kemungkinan apakah itu bisa diterapkan kembali,” katanya.

Menteri Keuangan juga mengingatkan, jika nanti pemerintah memberikan insentif pajak, pengusaha tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Departemen Pertambangan dan Energi Iin Arifin Takyan sebelumnya meminta pemerintah memberi insentif fiskal terhadap sektor migas. Tapi insentif itu terganjal oleh peraturan perpajakan yang ada.

Peraturan soal pajak pertambahan nilai (PPN) misalnya, investor harus membayar PPN eksplorasi sebelum tambang yang dieksplorasi berproduksi. Usulan pembayaran PPN eksplorasi setelah tambang berproduksi ditolak, karena terbentur UU Pajak yang ada.

Muhamad Fasabeni - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416] Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416]
Boediono
Boediono

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menkeu Beri Waktu Dua Dirjen Tiga Bulan Naikkan Kinerja
Pemerintah Bebaskan Bea Tanah dan Bangunan untuk PNS
Pemerintah Tidak Akan Bayar Klaim KBC
Pemerintah Persiapkan Pelepasan 20 Persen Saham di Permata
Pemerintah dan Bank Dunia Negosiasi Soal Pinjaman
Pemerintah Akan Keliling Dunia, Jelaskan Soal Ekonomi Indonesia
Pemerintah Tetap Akan Pertimbangkan Risiko Bank yang Biayai Infrastruktur
Realisasi Defisit APBN Perubahan Rp 24,9 Triliun
Subsidi BBM Sampai November Rp 46 Triliun
Jepang Kucurkan Pinjaman 27,5 Miliar Yen
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data