|
Ekonomi
Pemerintah Akan Amendemen UU Pajak dan Bea Cukai
Senin, 13 Desember 2004 | 20:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut menteri, untuk menarik minat investor, maka pemerintah berupaya melakukan berbagai terobosan. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif fiskal, tapi terganjal oleh undang-undang yang ada.
Meskipun demikian, pemerintah tetap akan berhati-hati melakukan amandemen itu. ”Karena sektor pajak itu sebagai pemasukan yang besar bagi pemerintah. Jadi, harus seimbang,” kata Jusuf.
Jusuf belum dapat menjelaskan insentif apa yang akan diberikan pemerintah, karena pemerintah masih melakukan kaji ulang terhadap semua aturan perpajakan yang ada saat ini. “Pemerintah pada 2001 pernah menerapkan pembebasan bea masuk terhadap barang-barang modal yang diimpor untuk sementara. Kami akan lihat kemungkinan apakah itu bisa diterapkan kembali,” katanya.
Menteri Keuangan juga mengingatkan, jika nanti pemerintah memberikan insentif pajak, pengusaha tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Departemen Pertambangan dan Energi Iin Arifin Takyan sebelumnya meminta pemerintah memberi insentif fiskal terhadap sektor migas. Tapi insentif itu terganjal oleh peraturan perpajakan yang ada.
Peraturan soal pajak pertambahan nilai (PPN) misalnya, investor harus membayar PPN eksplorasi sebelum tambang yang dieksplorasi berproduksi. Usulan pembayaran PPN eksplorasi setelah tambang berproduksi ditolak, karena terbentur UU Pajak yang ada.
Muhamad Fasabeni - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|