Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah akan Beri Insentif Pajak
Senin, 13 Desember 2004 | 12:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk menarik para investor.

“Insentif ini masih dalam pembahasan dan sedang dibicarakan,” kata Jusuf Kalla dalam International Investment Conference di Jakarta Convention Center, Senin (13/12).

Insentif perpajakan tersebut diberikan untuk menggairahkan para investor dibidang minyak dan gas bumi di Indonesia. Jusuf mengatakan, selama ini produksi minyak Indonesia menurun, berarti telah terjadi pengurangan investasi. “Itu artinya insentifnya kurang maka butuh investasi,” kata Kalla.

Menurut dia, ada dua hal yang dapat mendukung peningkatan investasi. Pertama, insentif yang berasal dari pasar. Jusuf mencontohkan rencana kenaikan harga BBM merupakan salah satu insentif dari pasar yang penting bagi investor yang penting. Kedua adalah insentif pajak, dan ini sedang dalam pembicaraan. Insentif pajak ini diberikan dengan pertimbangan bahwa bidang migas merupakan bidang yang sulit dan penuh risiko.

“Eksplorasinya dirural area yang menyulitkan dan dapat mengurangi minat investor, namun ini akan segera diperbaiki,” tandas Jusuf Kalla.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menambahkan bahwa memang akan ada pemberian insentif pajak. “Ada pemberian insentif pajak seperti yang dikatakan oleh Presiden semalam untuk menarik investor,” ujar Purnomo.

Dia berharap, agar pemberian insentif ini dapat mendorong investasi tumbuh di Indonesia.
Menurut dia, setidaknya ada dua hal yang berkaitan dengan perpajakan akan diperbaiki, yakni soal bea masuk dan penangguhan PPN selama masa eksplorasi. “Kalau dahulu langsung masuk dalam split (bagi hasil) tapi saat ini tidak,” ujar Purnomo.

Karena itu kemungkinan besar, lanjut Purnomo, split bagian pemerintah akan dikurangi. “Insentif masih dalam pembicaraan dengan dirjen migas dan pajak. Investor masih menunggu,” ucap Purnomo.

Saat ini, pembagian antara pemerintah dan para Kontraktor Production Sharing (KPS) 85:15. Namun, para KPS masih dikenai bea masuk dan PPN. Padahal, sebelumnya mereka tidak dikenai PPN dan bea masuk. (muhamad fasabeni)

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dari Partai Golkar, Wiranto - Salahuddin Wahid (kiri), dan pasangan Capres dan Cawapres dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono - M. Jusuf Kalla (kanan), dalam acara dialog (debat) Capres dan Cawapres di Hotel Borobudur, Jakarta, 1 Juli 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040701] Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dari Partai Golkar, Wiranto - Salahuddin Wahid (kiri), dan pasangan Capres dan Cawapres dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono - M. Jusuf Kalla (kanan), dalam acara dialog (debat) Capres dan Cawapres di Hotel Borobudur, Jakarta, 1 Juli 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040701]
Wiranto, Salahuddin Wahid, dll
Wiranto, Salahuddin Wahid, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Perpajakan Masih Hambat Perkembangan Kawasan Industri
Subsidi BBM Diusulkan Disalurkan untuk Kredit UKM
HKI Usulkan Pembentukan Komisi Kawasan Industri
Wapres Minta Pengawasan BI Lebih Ketat
Indonesia Dan Malaysia Bahas Sejumlah Masalah Ekonomi Dan Politik
Kebutuhan Investasi Bidang Kelistrikan US$ 30 Miliar
15 Kontrak Baru Senilai US$ 3,5 Miliar Segera Ditandatangani
Jusuf Kalla : Target Pajak Rp 500 Triliun
Industri TI Sumbang Investasi Rp. 9 triliun
Pemerintah Bahas Kenaikan Harga BBM dan Revisi RAPBN 2005
> selengkapnya...


Referensi

Profil Jusuf Kalla
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Tim Kampanye Calon Presiden
PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
UU RI No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional ( Propenas ) Tahun 2000-2004
Laporan Penelusuran Penyumbang “Bermasalah ”
> selengkapnya...

Website

Bursa Efek Surabaya


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data