|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah akan Beri Insentif Pajak
Senin, 13 Desember 2004 | 12:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk menarik para investor.
“Insentif ini masih dalam pembahasan dan sedang dibicarakan,” kata Jusuf Kalla dalam International Investment Conference di Jakarta Convention Center, Senin (13/12).
Insentif perpajakan tersebut diberikan untuk menggairahkan para investor dibidang minyak dan gas bumi di Indonesia. Jusuf mengatakan, selama ini produksi minyak Indonesia menurun, berarti telah terjadi pengurangan investasi. “Itu artinya insentifnya kurang maka butuh investasi,” kata Kalla.
Menurut dia, ada dua hal yang dapat mendukung peningkatan investasi. Pertama, insentif yang berasal dari pasar. Jusuf mencontohkan rencana kenaikan harga BBM merupakan salah satu insentif dari pasar yang penting bagi investor yang penting. Kedua adalah insentif pajak, dan ini sedang dalam pembicaraan. Insentif pajak ini diberikan dengan pertimbangan bahwa bidang migas merupakan bidang yang sulit dan penuh risiko.
“Eksplorasinya dirural area yang menyulitkan dan dapat mengurangi minat investor, namun ini akan segera diperbaiki,” tandas Jusuf Kalla.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menambahkan bahwa memang akan ada pemberian insentif pajak. “Ada pemberian insentif pajak seperti yang dikatakan oleh Presiden semalam untuk menarik investor,” ujar Purnomo.
Dia berharap, agar pemberian insentif ini dapat mendorong investasi tumbuh di Indonesia.
Menurut dia, setidaknya ada dua hal yang berkaitan dengan perpajakan akan diperbaiki, yakni soal bea masuk dan penangguhan PPN selama masa eksplorasi. “Kalau dahulu langsung masuk dalam split (bagi hasil) tapi saat ini tidak,” ujar Purnomo.
Karena itu kemungkinan besar, lanjut Purnomo, split bagian pemerintah akan dikurangi. “Insentif masih dalam pembicaraan dengan dirjen migas dan pajak. Investor masih menunggu,” ucap Purnomo.
Saat ini, pembagian antara pemerintah dan para Kontraktor Production Sharing (KPS) 85:15. Namun, para KPS masih dikenai bea masuk dan PPN. Padahal, sebelumnya mereka tidak dikenai PPN dan bea masuk. (muhamad fasabeni)
| Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dari Partai Golkar, Wiranto - Salahuddin Wahid (kiri), dan pasangan Capres dan Cawapres dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono - M. Jusuf Kalla (kanan), dalam acara dialog (debat) Capres dan Cawapres di Hotel Borobudur, Jakarta, 1 Juli 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040701]](/hg/photostock/2004/12/02/s_AB04070140_high_thumb.jpg) |
![Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dari Partai Golkar, Wiranto - Salahuddin Wahid (kiri), dan pasangan Capres dan Cawapres dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono - M. Jusuf Kalla (kanan), dalam acara dialog (debat) Capres dan Cawapres di Hotel Borobudur, Jakarta, 1 Juli 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040701]](/hg/photostock/2004/12/02/s_AB04070138_high_thumb.jpg) |
| Wiranto, Salahuddin Wahid, dll
|
|
| Wiranto, Salahuddin Wahid, dll
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|