Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Departemen Sosial Usul Keringanan Pajak Bagi Pengusaha Sosial
Senin, 13 Desember 2004 | 11:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Sosial mengusulkan agar perusahaan yang memberikan tanggung jawab sosial mendapat keringanan pajak.

Direktur Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial Syafwan menjelaskan dunia usaha yang memberi sumbangan sosial tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan untuk mengurangi pajak. Hal ini untuk menghindari upaya memperkecil pajak dengan dalih menyumbang kegiatan sosial.

“Harus ada strategi dan pendekatan agar bisa dijadikan landasan hukum bagi pengurangan pajak tersebut,” kata Syafwan.

Namun, menurut Direktur Peningkatan Peran Kelembagaan Sosial Masyarakat Rusli Wahid, tanggung jawab sosial dunia usaha di Indonesia belum merupakan kewajiban. “Baru merupakan imbauan,” kata dia.

Selama ini, dunia usaha sudah cukup peduli dengan masalah-masalah sosial, hanya yang jadi masalah kepedulian tersebut masih bersifat insidental dan tidak merupakan program yang berkelanjutan. Hal ini, menurut Syafwan, disebabkan dunia usaha terkadang bingung untuk membantu penanggulangan masalah sosial karena tidak adanya data akurat detail permasalahan.

Tanggung jawab sosial dunia usaha diatur menurut UU No. 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 10 tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan, dan PP No. 25 tahun 2000 tentang Wewenang Pemerintah Pusat dengan Daerah Otonom.

Tanggung jawab sosial dunia usaha bukan merupakan tanggung jawab yang dipaksakan atas dasar tekanan, ancaman, atau paksaan, tetapi tanggung jawab yang didasari kaidah moral komitmen sosial dan etika bisnis (affirmative corporate social responsibility). (badriah)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Depsos Tanggung Biaya Deportan Hingga Tempat Asal
Warga Yang Dideportasi Dari Timor Leste Tiba Di Tanjung Priok
Menteri: Gempa Alor Bukan Bencana Nasional
Hari Pertama Kerja, Ada PNS yang Pulang Cepat
Pemerintah Antisipasi Kedatangan TKI Pasca Amnesti
Depsos Ajukan Anggaran Tambahan Untuk Pulangkan TKI
Depsos Bisa Cabut Izin Kuis "Indonesia Sukses" Bila Diminta Panwaslu
Pemulangan TKI Ilegal Mulai 20 September
MK Tidak Dapat Diterima Uji Materiil UU Kesejahteraan Sosial
Jaminan Sosial Belum Rata
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
Keppres RI No. 152 Tahun 1999 Tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional
Keppres RI No. 144 Tahun 1999 Tentang Dewan Ekonomi Nasional
> selengkapnya...

Website

Departemen Sosial
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data