|
Ekonomi dan Bisnis
Dirjen Pajak Siap Mundur
Sabtu, 11 Desember 2004 | 02:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menyatakan siap menandatangani kontrak politik dengan Menteri Keuangan dan siap diganti bila ternyata tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam waktu tiga bulan setelah teken kontrak.
“Saya siap. Kenapa tidak? Kami ini maju siap, mundurpun siap,” katanya di gedung Depkeu, Jumat (10/12) sore.
Dia mengatakan hal itu ketika dimintai komentarnya mengenai pernyataan Menteri Keuangan Jusuf Anwar yang akan mengganti dua Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai jika tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam tiga bulan mendatang.
Menurut Hadi, selama ini sudah berusaha mengerjakan segala sesuatu sesuai dengan sistem yang berlaku. Ia mengaku tidak akan meluncurkan kebijakan baru dalam 3 bulan kedepan. “Kami lakukan sesuatunya dengan biasa sesuai dengan apa yang kita sudah lakukan selama ini,” katanya.
Adanya kabar yang kerap mempertanyakan adanya kebocoran pajak, Hadi menyatakan pihaknya selalu membuka tangan terhadap adanya laporan kebocoran. “Masalahnya, selama ini tidak pernah ada informasi yang jelas,” katanya.
Hadi menyatakan informasi tentang kebocoran pajak yang diterima pihaknya selama ini hanya menguraikan adanya dugaan dan cerita-cerita mengenai kebocoran semata. “Saya kerap meminta informasi kepada pihak-pihak yang menyatakan ada kebocoran, taunya cuma informasi yang ia dengar dari tetangganya atau semacamnya,” urainya.
Untuk mengurangi bebagai kebocoran, Hadi menyatakan pihaknya sudah menerapkan e-system untuk mencegah tatap muka antara aparat dan wajib pajak. “Mulai dari tahap registrasi, pembayaran sampai monitoring kami lakukan secara elektronik untuk mencegah tatap muka yang berpotensi menimbulkan kolusi.”
Selain itu, ia juga telah melakukan tindakan tegas terhadap aparat pajak yang terbukti melakukan penyelewengan atau melanggar disiplin. Tahun lalu, Ditjen Pajak telah menjatuhkan hukuman pada 486 pegawai yang 16 diantaranya telah dipecat.
Sedangkan untuk tahun ini, Ditjen Pajak sudah menjatuhkan sanksi kepada 129 pegawai, 11 orang diantaranya dipecat dan bahkan 3 diantaranya dikenakan sanksi pidana penjara. “Itu kami lakukan di depan upacara. Mirip pencopotan pangkat seperti yang dilakukan tentara. Mana ada yang lain begitu?” katanya. (amal ihsan)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|