|
Ekbis
Perpajakan Masih Hambat Perkembangan Kawasan Industri
Jum'at, 10 Desember 2004 | 20:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Para pelaku usaha mengeluhkan pengenaan pajak yang ditetapkan pemerintah atas kawasan industri. Pasalnya beban pajak yang ditanggung lebih memberatkan daripada membantu peningkatan bangkitnya kawsan ini.
Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Basroni Rizal mengatakan pemerintah sampai saat ini masih memberlakukan peraturan perpajakan yang dinilai mengurangi gairah tumbuhnya industri di kawasan itu. Dia mencontohkan dalam pemanfaatan tanah yang melebihi nominal Rp 1 miliar akan tekena pajak 20 persen. "Padahal biasanya hanya 10 persen," kata Basroni di Jakarta, Jumat (10/12).
Selian itu, dalam pengolahan lahan tersebut pemerintah juga mengenai kewajiban pajak 5 persen atau yang dinamakan Biaya Perolehan Hak Atas Bangunan Tanah (BPHABT). "Jadi paling tidak kita harus bayar 15 persen untuk masalah lahan saja," kaata Basroni. Belum lagi, lanjut dia, beban pajak selain lahan juga masih dikenakan.
Disamping pajak yang dianggap menghambat, pemerintah juga dinilai tidak memberikan insentif. Padahal di negara lain yang memiliki kawasan industri maju, pemberian insentif ini sudah menjadi keniscayaan.
Sebagai perbandingan data HKI menyebutkan, di Thailand kawasan industri yang berada di Zona 1 mendapat pembebasan pajak pendapatan selama 3 tahun. Untuk zona 2 pembebasan pajak pendapatannya selama 7 tahun. Dan zona 3 selama 8 tahun ditambah 50 persen reduksi untuk 5 tahun berikutnya.
Di Korea, kawasan industri diberikan reduksi pajak perusahaan 50 persen selama 3 tahun dan 30 persen untuk 2 tahun berikutnya. Selain itu juga diberlakukan reduksi pajak transfer 50 persen. Untuk properti, pajak dibebaskan selama 5 tahun. "Juga ada pembebasan pajak pembebasan lahan (aquision tax)," kata Basroni.
Selain pembenahan perpajakan, untuk meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia guna memulihkan iklim investasi, HKI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada. Pertama masalah perizinan dan kepastian hukum. Kedua permasalahan keamanan. Ketiga ketenagakerjaan yang selama ini kurang mempunyai keahlian dan masalahan perburuhan lainnya. Dan keempat membangun sarana infrastruktur yang masih sangat tidak memadai.
Muchamad Nafi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|