|
Ekonomi dan Bisnis
Menkeu Beri Waktu Dua Dirjen Tiga Bulan Naikkan Kinerja
Jum'at, 10 Desember 2004 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan Direktur Jendral Bea dan Cukai Eddy Abdurrahman diminta mundur apabila dalam jangka waktu tiga bulan menunjukkan kinerja yang tidak memuaskan atau terlibat KKN.
"Kalau tidak baik tiga bulan harus mundur," ujar Menteri Keuangan Yusuf Anwar di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Jumat (10/12) sore.
Menurut Yusuf, kedua orang tersebut akan diminta menandatangani kontrak politik dengan Menteri Keuangan untuk serius meningkatkan kinerja dan mengurangi kebocoran. Beberapa indikator seperti prestasi masalah governance (tata kelola) usaha yang baik, masalah disiplin, dan masalah kinerja untuk menilai kedua orang dirjen tesebut. "Termasuk soal KKN," katanya.
Yusuf menjelaskan, untuk sementara ini hanya Dirjen tersebut yang diminta untuk menandatangai kontrak tersebut. "Untuk selanjutnya nanti semua dirjen nanti akan kena," katanya. (amal ihsan-tnr)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|