Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

“Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja Rugikan Buruh”
Jum'at, 10 Desember 2004 | 09:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kekuatan para buruh bernegosiasi makin lemah, karena hubungan kerja antara majikan dan buruh diubah menjadi hubungan kerja personal. Pembentukan serikat pekerja pun percuma, karena tidak bisa berfungsi.

“Kami menyayangkan sikap pemerintah yang melegalkan praktek-praktek fleksibilitas pasar tenaga kerja ini,” kata Liest.

Berdasarkan catatan Forum Pendamping Buruh Nasional, ada beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung fleksibilitas tenaga kerja ini, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, rekomendasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam kebijakan ekonomi pasca-IMF, dan dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

Karena itu, Liest meminta, pemerintah mencabut kebijakan yang mendukung fleksibilitas pasar tenaga kerja ini.

Menurut dia, ada beberapa permasalahan yang timbul dari diterapkannya kebijakan tersebut. Pertama, memberi kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan pemecatan kepada karyawan. Kedua, memberi kemudahan bagi pengusaha untuk menggunakan buruh sub-kontrak (outsourcing) dengan gaji rendah. Ketiga, semakin hilangnya kontrol negara terhadap masalah ketenagakerjaan.

Contoh kasus yang terjadi pada PT Busana Perkasa Garmen di Cileungsi, Bogor yang menerapkan kontrak kerja kepada karyawannya secara mingguan. “Model seperti ini tidak memberi rasa aman bagi karyawan. Mobilitas vertikal atau jenjang karir sama sekali tidak ada,” kata Liest.

Kasus lain yang terjadi pada PT Panasonic Gobel, yang tidak memperbolehkan karyawannya terutama wanita untuk memperpanjang kontrak kerjanya ketika umurnya sudah melebihi 23 tahun.

Belum lagi kasus maraknya calo-calo tenaga kerja yang mengharuskan buruh membayar dulu sebesar Rp 300 ribu-Rp 900 ribu untuk mendapatkan kerja dengan gaji sesuai dengan upah minimum provinsi.

“Nilai sogokan ini tergantung jangka waktu kontrak. Makin mahal sogokannya, makin panjang masa kontraknya,” katanya. Tenaga kerja membutuhkan minimal tiga bulan bekerja untuk mengembalikan uang sogokan itu.

Menurut Liest, para pemilik modal sangat diuntungkan dengan kebijakan ini. Padahal, kebijakan ini tujuannya merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran, kemiskinan, dan menarik minat investor di Indonesia.Tapi hal ini tidak diimbangi dengan kebijakan yang melindungi tenaga kerja, sehingga efeknya justru berbalik membuat kemiskinan.

Asep Yogi Junaedi - Tempo

Fototerkait
     
Presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama Ibunda Nirmala Bonat, Martha Toni (kanan), di kediamannya Kebagusan, Jakarta, 26 Mei 2004. . [TEMPO/Tommy Satria; K21A/246/2004; 20040607].
Megawati Soekarnoputri dan ibunda Nirmala Bonat

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KBRI Malaysia Bantah Tutupi Data WNI Terpidana Mati
9 WNI Terpidana Mati Tunggu Eksekusi di Malaysia
Sembilan WNI Menunggu Eksekusi Mati di Malaysia
Sanksi Tegas Buat TKI Illegal
DPR Desak Pemerintah Bentuk Atase Ketenagakerjaan
Tenggat Amnesti Lewat, Arus Pulang TKI Tetap Banyak
Putus Komunikasi, Keluarga Minta Hariani Dipulangkan
TKI yang Mendapat Amnesti Tuntut Ongkos Pulang
Malaysia dan Indonesia Tunda Penandatangan Kesepakatan Soal TKI
Ketua Pengurus Port Klang: TKI Tidak Bisa Diatur
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data