|
Ekonomi
“Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja Rugikan Buruh”
Jum'at, 10 Desember 2004 | 09:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kekuatan para buruh bernegosiasi makin lemah, karena hubungan kerja antara majikan dan buruh diubah menjadi hubungan kerja personal. Pembentukan serikat pekerja pun percuma, karena tidak bisa berfungsi.
“Kami menyayangkan sikap pemerintah yang melegalkan praktek-praktek fleksibilitas pasar tenaga kerja ini,” kata Liest.
Berdasarkan catatan Forum Pendamping Buruh Nasional, ada beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung fleksibilitas tenaga kerja ini, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, rekomendasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam kebijakan ekonomi pasca-IMF, dan dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Karena itu, Liest meminta, pemerintah mencabut kebijakan yang mendukung fleksibilitas pasar tenaga kerja ini.
Menurut dia, ada beberapa permasalahan yang timbul dari diterapkannya kebijakan tersebut. Pertama, memberi kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan pemecatan kepada karyawan. Kedua, memberi kemudahan bagi pengusaha untuk menggunakan buruh sub-kontrak (outsourcing) dengan gaji rendah. Ketiga, semakin hilangnya kontrol negara terhadap masalah ketenagakerjaan.
Contoh kasus yang terjadi pada PT Busana Perkasa Garmen di Cileungsi, Bogor yang menerapkan kontrak kerja kepada karyawannya secara mingguan. “Model seperti ini tidak memberi rasa aman bagi karyawan. Mobilitas vertikal atau jenjang karir sama sekali tidak ada,” kata Liest.
Kasus lain yang terjadi pada PT Panasonic Gobel, yang tidak memperbolehkan karyawannya terutama wanita untuk memperpanjang kontrak kerjanya ketika umurnya sudah melebihi 23 tahun.
Belum lagi kasus maraknya calo-calo tenaga kerja yang mengharuskan buruh membayar dulu sebesar Rp 300 ribu-Rp 900 ribu untuk mendapatkan kerja dengan gaji sesuai dengan upah minimum provinsi.
“Nilai sogokan ini tergantung jangka waktu kontrak. Makin mahal sogokannya, makin panjang masa kontraknya,” katanya. Tenaga kerja membutuhkan minimal tiga bulan bekerja untuk mengembalikan uang sogokan itu.
Menurut Liest, para pemilik modal sangat diuntungkan dengan kebijakan ini. Padahal, kebijakan ini tujuannya merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran, kemiskinan, dan menarik minat investor di Indonesia.Tapi hal ini tidak diimbangi dengan kebijakan yang melindungi tenaga kerja, sehingga efeknya justru berbalik membuat kemiskinan.
Asep Yogi Junaedi - Tempo
| |
|
|
|
|
| Megawati Soekarnoputri dan ibunda Nirmala Bonat
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|