Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pemerintah Bebaskan Bea Tanah dan Bangunan untuk PNS
Kamis, 09 Desember 2004 | 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:“Pemerintah memberikan pembebasan sebesar 100 persen,” kata Kepala Biro Komunikasi Departemen Keuangan,Maurin Sitorus dalam siaram pers hari ini. Kebijakan ini mulai berlaku November 2004.

Menurut dia, pembebasan 100 persen itu juga diterapkan kepada wajib pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak tanah yang berasal dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia, serta Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses merger.

Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi, veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan purnawirawan atau janda/duanya yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan rumah dinas pemerintah, diberi pembebasan sebesar 75 persen. ”Jadi, hanya perlu membayar 25 persen saja,” katanya.

Selain itu, anak perusahaan asuransi yang memperoleh tanah atau bangunan dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal, maka pengurangan bea tanah dan bangunannya mencapai 50 persen.

Pengurangan 50 persen juga diterima wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.

Pembebasan 25 persen diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang yang memperoleh tanah atau bangunan rumah sederhana, rumah susun sederhana, dan rumah sangat sederhan yang diperoleh dari pengembang dan dibayar secara angsuran.

Amal Ihsan - Tempo

Fototerkait
         
Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416] Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi IX DPR membahas masalah penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Asiatic di Gedung MPR/ DPR, Jakarta,  27 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040416]
Boediono
Boediono

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Tidak Akan Bayar Klaim KBC
Pemerintah Persiapkan Pelepasan 20 Persen Saham di Permata
Pemerintah dan Bank Dunia Negosiasi Soal Pinjaman
Pemerintah Akan Keliling Dunia, Jelaskan Soal Ekonomi Indonesia
Pemerintah Tetap Akan Pertimbangkan Risiko Bank yang Biayai Infrastruktur
Realisasi Defisit APBN Perubahan Rp 24,9 Triliun
Subsidi BBM Sampai November Rp 46 Triliun
Jepang Kucurkan Pinjaman 27,5 Miliar Yen
Pemerintah Minta Departemen Segara Serahkan Dana Non-budgeter
Pemerintah Paksa Badan Tiga Orang Direksi Karaha Bodas
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data