Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pertamina Diminta Seimbangkan Bisnis Hulu dan Hilir
Kamis, 09 Desember 2004 | 14:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang bergerak dibidang migas, yang sebagian besar sahamnya milik pemerintah, disarankan agar lebih menyeimbangkan bisnis hulu dan hilir. Ini dilakukan agar mendapatkan keuntungan yang optimal. Wahyudi Suhartono, Praktisi Industri Migas mengatakan hal tersebut dalam acara diskusi terbuka Mencari Format Pertamina baru di Jakarta, Rabu (9/12).

"Yang saya lihat selama ini bisnis Pertamina tidak seimbang antara kegiatan hulu dan hilirnya," kata Wahyudi Suhartono. Pertamina saat ini lebih banyak bergerak dalam bisnis hilirnya seperti dalam bisnis penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Binis seperti ini, tambahnya, sangat rentan terlebih jika harga minyak mentah semakin meningkat. "Seperti saat ini harga "crude oil" sudah menjadi US$ 50 per barel," kata Wahyudi yang juga sebagai Direktur PT Badak NGL, anak perusahaan Pertamina.

Wahyudi menilai bahwa Pertamina baru bisa kuat dan maju jika telah melakukan kegiatan yang terintegrasi antara hulu dan hilir. Dengan terintegrasinya kegiatan hulu dan hilir dapat memberi manfaat, memberi jaminan pasokan, dan distribusi BBM yang lebih merata.

Pada prisipnya, tambah Wahyudi, perusahaan migas harus seperti balon, ditekan disebelah kanan ada gelembung disebelah kiri. "Jadi tetap ada keuntungan dalam kondisi apapun," katanya.

Wahyudi mengatakan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan minyak besar didunia melakukan keseimbangan bisnis antara hulu dan hilir. Bahkan ada yang menganggap sektor usaha hilir ini sebagai penunjang saja. Pertamina seharusnya lebih mengembangkan industri hilirnya seperti usaha untuk melakukan eksplorasi minyak. Seperti diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, kewenangan Pertamina semakin dibatasi. Dengan adanya undang-undang ini Pertamina dimungkinkan untuk lebih mengembangkan kegiatan industri hulunya. Sebelumnya, Pertamina lebih banyak melakukan kegiatan hilir.

Muhamad Fasabeni--Tempo

Fototerkait
         
Gedung kantor pusat PT Pertamina di Jl. Merdeka Timur Jakarta, 14 Maret 2004. [TEMPO/ Purwanta BS; K20A/359/2004; 20040314]. Gedung kantor pusat PT Pertamina di Jl. Merdeka Timur Jakarta, 14 Maret 2004. [TEMPO/ Purwanta BS; K20A/360/2004; 20040314].
Gedung Pertamina Pusat
Gedung Pertamina Pusat

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

“Negosiasi Exxon Harus Dilakukan pada Level Sama”
Minyak Tanah Hilang di Pandeglang
Pergantian Komisaris Pertamina Belum Dibahas
Pertamina akan Lanjutkan Negosiasi dengan ExxonMobil
Harga Elpiji Diproyeksikan Rp 4.000 Per Kilo
Harga Elpiji Akan Naik
Surat Peringatan Kedua untuk Dirut Pertamina Bakal Menyusul
Kurtubi: Perusahaan Lain Di bawah Pertamina Dibubarkan Saja
Besok SBY Resmikan Tiga Pembangkit Listrik
Pertamina Boleh Pinjam Bank untuk Tingkatkan Stok BBM
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas

Website

PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data