|
Ekbis
Pengamat: PPATK Diberi Kewenangan Menyidik
Kamis, 09 Desember 2004 | 12:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pakar Hukum Perbankan Sutan Remy Sjahdeini, mendukung permintaan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) agar diberi kewenangan menyidik kasus pencucian uang di perbankan.
Sutan menjelaskan, PPATK harus diberikan kewenangan menyidik karena selama ini banyak laporan PPATK ke kepolisian yang tidak ditindaklanjuti. "PPATK perlu mendapat kewenangan seperti hal Bappepam di pasar modal," katanya kepada wartawan hari ini, Kamis (9/12) di Jakarta.
Upaya ini menurut dia, adalah usaha agar Indonesia tidak masuk dalam daftar hitam negara yang tidak kooperatif.
Erwin Dariyanto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|