|
Ekonomi dan Bisnis
BI: CAR Bank Global Anjlok Di Bawah 8 Persen
Rabu, 08 Desember 2004 | 16:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia (BI) memastikan rasio kecukupan modal (CAR) PT Bank Global Internasional Tbk., anjlok menjadi di bawah 8 persen dari semula sekitar 45 persen. Akibatnya, bank ini masuk dalam pengawasan khusus sejak 27 Oktober 2004.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menjelaskan penurunan modal bank itu akibat memburuknya kualitas aktiva produktif, khususnya dalam surat berharga dan pemberian kredit. "Ada beberapa surat berharga yang mempengaruhi CAR," katanya usai rapat dengan Komisi Ekonomi dan Perbankan DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (8/12).
BI akan melakukan pengawasan secara intensif dengan beberapa larangan terhadap Bank Global. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6/9/PBI/2004 tanggal 26 Maret 2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank, Bank Global termasuk dalam bank dalam pengawasan khusus. BI memberikan batas waktu selama 6 bulan bagi Bank Global melakukan perbaikan terhitung mulai 27 Oktober 2004.
Bank sentral dalam keterangan tertulisnya meminta manajemen melakukan langkah perbaikan seperti mengajukan rencana perbaikan modal atau capital restoration plan secara tertulis. Manajemen harus segera melaksanakan perbaikan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bank dan menjaga likuiditas.
Bank sentral memberikan sejumlah larangan kepada Bank Global. Pertama, bank tidak boleh melakukan pembayaran distribusi modal serta transaksi dengan beberapa pihak kecuali ada persetujuan BI.
Kedua, BI membatasi pertumbuhan kredit, seperti penyertaan modal, pemberian kredit baru serta pembelian surat berharga baru. Ketiga, BI membatasi rencana pelaksanaan ekspansi usaha atau kegiatan baru yang sebelumnya tidak dilakukan oleh bank kecuali telah memperoleh persetujuan. "Tapi kalau mencari investor baru boleh," kata Burhanuddin.
Keempat, bank dilarang melakukan penarikan dana dari rekening simpanan (giro,tabungan dan deposito) milik pihak terkait dengan bank dan melakukan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi. Kelima, bank dilarang memberikan kenaikan gaji pegawai, direksi dan atau komisaris dan dilarang membayar kompensasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada pengurus bank atau kepada pihak terkait dengan bank kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dradjad Wibowo meminta BI lebih ketat melakukan pengawasan terhadap bank yang memasarkan produk keuangan terintegrasi. Ia mencontohkan produk reksa dana Bank Global yang dikemas seperti deposito.
Dradjad mengungkapkan ada kecenderungan konversi reksa dana menjadi deposito murni. Berdasarkan data yang ada, konversi ini bisa mencapai lebih dari Rp 200 miliar. "Karena deposito masih ditanggung pemerintah, jelas negara akan dirugikan karena menanggung beban penjaminan," katanya. (yandi mr)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|