Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Bursa Ketatkan Pengawasan Pencucian Uang
Selasa, 07 Desember 2004 | 18:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) lebih mengintensifkan upaya pengawasan kemungkinan pencucian uang di bursa. Diantaranya, BEJ akan lebih menyosialisasikan fungsi pengawasan oleh pedagang perantara (broker) perusahaan efek mengenai kemungkinan terjadinya transaksi pencucian uang.

Menurut Direktur Pemeriksaan dan Pengawasan BEJ Sihol Siagian, terjadinya pencucian uang potensial dilakukan para investor di bursa. Broker sebagai pihak yang berhubungan langsung diharapkan dapat mengawasi tindakan investor yang mencurigakan. Sesuai peraturan Bapepam, tutur Sihol, dalam perusahaan efek harus terdapat staf yang mengawasi tindakan investor terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang.

"Broker kan tahu kemampuan kliennya seperti tiba-tiba klien memiliki kemampuan transaksi diluar kebiasaannya, itu patut dipertanyakan broker apa motivasinya," ujar Sihol di Gedung Bursa Efek Jakarta disela-sela acara sosialisasi pencucian uang, Selasa (7/12). Tindak lanjutnya, broker dapat melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sihol menjelaskan aturan Bapepam yang mengatur fungsi pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang sudah dikeluarkan sejak akhir 2003. Menurutnya, saat ini, sudah banyak perusahaan efek yang memiliki staf pengawas. Apabila perusahaan efek tidak menjalankan peraturan ini, akan dikenakan sanksi.

Yuliawati


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BEJ Suspen Bimantara Citra dan Bank Permata
BEJ Akan Panggil Bank Global
Indeks Hari ini Berpeluang Menguat
PPATK dan BI Akan Segera Audit Bank
Asuransi Bintang Restrukturisasi Aset
Hidayat Nur Wahid: AS Jangan Lindungi Koruptor
Indeks Kemungkinan Bisa Kembali Tembus 1.000
Indeks Mixed
Bank Global Sudah Masuk Pengawasan Khusus BI
Bapepam: Manajemen Bank Global Harus Beri Penjelasan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
> selengkapnya...

Website

Bursa Efek Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data