|
Ekbis
Bursa Ketatkan Pengawasan Pencucian Uang
Selasa, 07 Desember 2004 | 18:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) lebih mengintensifkan upaya pengawasan kemungkinan pencucian uang di bursa. Diantaranya, BEJ akan lebih menyosialisasikan fungsi pengawasan oleh pedagang perantara (broker) perusahaan efek mengenai kemungkinan terjadinya transaksi pencucian uang.
Menurut Direktur Pemeriksaan dan Pengawasan BEJ Sihol Siagian, terjadinya pencucian uang potensial dilakukan para investor di bursa. Broker sebagai pihak yang berhubungan langsung diharapkan dapat mengawasi tindakan investor yang mencurigakan. Sesuai peraturan Bapepam, tutur Sihol, dalam perusahaan efek harus terdapat staf yang mengawasi tindakan investor terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang.
"Broker kan tahu kemampuan kliennya seperti tiba-tiba klien memiliki kemampuan transaksi diluar kebiasaannya, itu patut dipertanyakan broker apa motivasinya," ujar Sihol di Gedung Bursa Efek Jakarta disela-sela acara sosialisasi pencucian uang, Selasa (7/12). Tindak lanjutnya, broker dapat melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sihol menjelaskan aturan Bapepam yang mengatur fungsi pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang sudah dikeluarkan sejak akhir 2003. Menurutnya, saat ini, sudah banyak perusahaan efek yang memiliki staf pengawas. Apabila perusahaan efek tidak menjalankan peraturan ini, akan dikenakan sanksi.
Yuliawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|