Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

KPK Beri Waktu Tiga Bulan untuk Perbaikan Sistem Pajak
Selasa, 07 Desember 2004 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperbaiki sistem pajak. Permintaan itu disampaikan karena berdasarkan hasil inventarisasi dari hasil kajian telah ditemukan sembilan poin sistem yang harus diperbaiki Dirjen Pajak. "Silahkan Dirjen Pajak perbaiki sistem tersebut," kata Taufiequrachman kepada wartawan, Selasa (7/12) di Jakarta.

Salah satu poin yang sangat menonjol, menurut Taufieq adalah tawar menawar pajak antara wajib pajak dengan petugas pajak. "Dan ternyata itu bukan untuk kepentingan wajib pajak, tapi untuk kepentingan pegawai pajak," katanya.

Taufieq tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan seandainya dalam waktu tiga bulan Dirjen Pajak tidak memperbaiki sistem. "Itu kinerja Dirjen ke Menteri Keuangan," ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, mengatakan permintaan Ketua KPK tersebut sudah dilakukan secara bertahap. "Sekarang sistem kita sudah ada, kita hanya ingin meluruskan sesuatu yang belum lurus," katanya kepada wartawan hari ini, Selasa (7/12).

Selama ini, menurut Hadi, dia telah melakukan tindakan tegas kepada aparat pajak yang terbukti melanggar kode etik jabatan. Ia menyebutkan, dalam satu tahun ini telah memberikan sanksi kepada 300 pegawai pajak, memberhentikan dengan tidak hormat 25 pegawai pajak, dan melepaskan pangkat kepada satu orang pegawai pajak. "Lalu apa kurang kita," ujarnya.

Erwin Dariyanto - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Keluarga Korban Penculikan Mengadu Ke Komnas HAM
Penerimaan Cukai Melebihi Target
Jusuf Kalla : Target Pajak Rp 500 Triliun
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
SBY Hadiri Acara Acara Teriakan Anti Korupsi
KPK Umumkan Kekayaan Enam Menteri
Insentif Fiskal Terganjal Undang-undang
KPK Akan Umumkan Kekayaan Enam Menteri
Dirjen Migas: Perlu Insentif Fiskal untuk Investor Migas
Semua Menteri Telah Serahkan Laporan Kekayaan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data