Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Rp 500 Triliun
Senin, 06 Desember 2004 | 20:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak bisa mencapai Rp 500 triliun dalam 5-6 tahun ke depan. "Seiring dengan peningkatan rasio pajak, maka penerimaan pajak kita targetkan sampai Rp 500 triliun per tahun dalam 5-6 tahun kedepan," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam peresmian pelaksanaan registrasi elektronik perpajakan di Departemen Keuangan, Senin (6/12).

Menurut Kalla, penerimaan negara sebesar itu hanya bisa dicapai apabila Produk Domestik Bruto (PDB) minimal dapat mencapai Rp 2.500 triliun per tahun dalam 5-6 tahun ke depan. "Saat itu juga kita harapkan rasio penerimaan pajak bisa mencapai 19 persen dari PDB seperti dinegara lain," katanya.

Pada saat itu pula penerimaan pajak akan menjadi sumber penerimaan utama negara . "Jadi sudah lebih dari proporsi pajak dalam penerimaan negara yang saat ini sudah mencapai 80 persen," kata Kalla. "Tentunya kita bersyukur keadaan sekarang lebih baik dari 20 tahun yang lalu dimana penerimaan pajak hanya mencapai 50 persen dari penerimaan negara."

Ditambahkan Kalla, peranan pajak yang semakin penting sebagai sumber utama penerimaan negara mengharuskan adanya usaha-usaha meningkatkan penerimaan dan rasio pajak seperti intensifikasi pajak. "Jadi jangan seperti berburu di kebun binatang," katanya.

Selain itu, diperlukan upaya-upaya untuk mengurangi kebocoran pajak. "Penerapan sistem registrasi elektronik yang diterapkan pajak sangat membangtu mengurangi itu karena mengurangui tatap muka antara aparat dan wajib pajak," urainya.

Sementara itu, Direktur Institute of Development Economic and Finance (INDEF), Iman Sugema menyatakan angka yang disodorkan Kalla tidaklah tepat. Menurutnya, apabila penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 500 triliun, maka PDB harus mencapai kurang lebih RP 3.000 triliun atau dengan rasio pajak mencapai 16,5 persen.

Iman menilai pemerintah harus mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada saat bersamaan juga meningkatkan rasio pajak dari PDB. Ia mencontohkan apabila tingkat pertumbuhan ekonomi 5,5 persen bertahan sampai beberapa tahun ke depan, maka Indonesia bisa mencapai kemandirian fiskal pada 2011. "Pada saat itu kita bisa sepenuhnya mengandalkan pajak alias tidak perlu utang lagi baik domestik maupun luar negeri," urainya.

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 5,5 persen dan rasio pajak mencapai 14,6 persen maka kemandirian fiskal terjadi pada 2010. Jika rasio pajak mencapai 15,6 persen maka pada 2009, Indonesia mencapai kemandirian fiskal. "Adapun kalau rasio pajak bisa 17,2 persen, maka 2007 kita tidak perlu utang lagi," katanya.

Amal Ihsan - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Petugas Retribusi [TEMPO/ Erik Prasetya; 44C/334/90]. Protes tukang becak yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Transparasi Anggaran (KOTA) dengan spanduk
Protes Tukang Becak
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dirjen Pajak Minta Bukti Soal Kebocoran Pajak
Dirjen Pajak akan Pelajari Usulan PPA
Pemerintah Tidak akan Menaikkan Tarif Pajak
Negara Rugi Rp 150 Miliar Akibat Cukai Rokok Palsu
Pembagian Cukai Rokok Tetap Ditangani Pemerintah Pusat
Dua Koruptor dari Makassar Dikirim ke Nusakambangan
KPK Beri Waktu Tiga Bulan untuk Perbaikan Sistem Pajak
Penerimaan Cukai Melebihi Target
Jusuf Kalla : Target Pajak Rp 500 Triliun
Saksi Tambahan Buat Nurdin Halid
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data