|
Ekbis
Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Rp 500 Triliun
Senin, 06 Desember 2004 | 20:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak bisa mencapai Rp 500 triliun dalam 5-6 tahun ke depan. "Seiring dengan peningkatan rasio pajak, maka penerimaan pajak kita targetkan sampai Rp 500 triliun per tahun dalam 5-6 tahun kedepan," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam peresmian pelaksanaan registrasi elektronik perpajakan di Departemen Keuangan, Senin (6/12).
Menurut Kalla, penerimaan negara sebesar itu hanya bisa dicapai apabila Produk Domestik Bruto (PDB) minimal dapat mencapai Rp 2.500 triliun per tahun dalam 5-6 tahun ke depan. "Saat itu juga kita harapkan rasio penerimaan pajak bisa mencapai 19 persen dari PDB seperti dinegara lain," katanya.
Pada saat itu pula penerimaan pajak akan menjadi sumber penerimaan utama negara . "Jadi sudah lebih dari proporsi pajak dalam penerimaan negara yang saat ini sudah mencapai 80 persen," kata Kalla. "Tentunya kita bersyukur keadaan sekarang lebih baik dari 20 tahun yang lalu dimana penerimaan pajak hanya mencapai 50 persen dari penerimaan negara."
Ditambahkan Kalla, peranan pajak yang semakin penting sebagai sumber utama penerimaan negara mengharuskan adanya usaha-usaha meningkatkan penerimaan dan rasio pajak seperti intensifikasi pajak. "Jadi jangan seperti berburu di kebun binatang," katanya.
Selain itu, diperlukan upaya-upaya untuk mengurangi kebocoran pajak. "Penerapan sistem registrasi elektronik yang diterapkan pajak sangat membangtu mengurangi itu karena mengurangui tatap muka antara aparat dan wajib pajak," urainya.
Sementara itu, Direktur Institute of Development Economic and Finance (INDEF), Iman Sugema menyatakan angka yang disodorkan Kalla tidaklah tepat. Menurutnya, apabila penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 500 triliun, maka PDB harus mencapai kurang lebih RP 3.000 triliun atau dengan rasio pajak mencapai 16,5 persen.
Iman menilai pemerintah harus mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada saat bersamaan juga meningkatkan rasio pajak dari PDB. Ia mencontohkan apabila tingkat pertumbuhan ekonomi 5,5 persen bertahan sampai beberapa tahun ke depan, maka Indonesia bisa mencapai kemandirian fiskal pada 2011. "Pada saat itu kita bisa sepenuhnya mengandalkan pajak alias tidak perlu utang lagi baik domestik maupun luar negeri," urainya.
Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 5,5 persen dan rasio pajak mencapai 14,6 persen maka kemandirian fiskal terjadi pada 2010. Jika rasio pajak mencapai 15,6 persen maka pada 2009, Indonesia mencapai kemandirian fiskal. "Adapun kalau rasio pajak bisa 17,2 persen, maka 2007 kita tidak perlu utang lagi," katanya.
Amal Ihsan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|